JAKARTA –
bhayangkaranews24.id
Rabu 02/09/2026
Kuasa hukum Ahmad Adzani Al Asri (19), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Muhammad Soleh, S.H.,M.H., Muhammad Firman Maulana, S.E.,S.H., Yudo Abimanyu Putro, S.H, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr. Dalam siaran persnya, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses penetapan tersangka serta dugaan tindakan kekerasan yang dialami klien mereka saat proses penangkapan dan pemeriksaan.
Kuasa hukum menegaskan, pihaknya perlu memberikan klarifikasi kepada publik terkait pemberitaan yang menyebut Ahmad Adzani Al Asri sebagai “tersangka utama” dalam perkara tersebut.
Perkara ini bermula dari laporan polisi LP/B/128/VII/2026/SPKT/SEKJA/RESJU/PMJ tertanggal 18 Juli 2026, terkait peristiwa tawuran antarkelompok pemuda di Lapangan Volly Kompleks UKA, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Menurut keterangan kuasa hukum, pihak kepolisian mengamankan 19 orang dan menetapkan 6 (enam) orang di antaranya sebagai tersangka, termasuk Ahmad Adzani Al Asri. Sementara itu, tiga orang lainnya yang disebut sebagai pelaku utama berdasarkan keterangan klien masih berstatus daftar pencarian orang dan belum tertangkap dan keterangan tersebut di benarkan oleh pihak penyidik Polsek Koja Jakarta Utara. dari ke 6 (enam) orang yang di tetapkan sebagai tersangka 2 (dua) dipulangkan.
Kuasa Hukum Bantah Klien Lakukan Kekerasan, Tim kuasa hukum menyatakan kliennya membantah melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan. Sebaliknya, menurut kuasa hukum, Ahmad Adzani justru berupaya melerai dan memisahkan pihak-pihak yang terlibat dalam perkelahian. Dalam kejadian tersebut, kuasa hukum menyebut kliennya sendiri mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. “Klien kami menyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan. Sebaliknya, klien kami berusaha melerai dan memisahkan pihak yang terlibat perkelahian,” dikuatkan dengan surat pernyataan tertulis tangan terkait kejadian yang sebenarnya yang di buat oleh klien kami sendiri, demikian pokok keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum dalam siaran persnya.
Soroti Dugaan Kekerasan Saat Penangkapan Keberatan utama kuasa hukum juga diarahkan pada dugaan adanya kekerasan fisik oleh oknum petugas terhadap Ahmad Adzani ketika proses penangkapan dan/atau pemeriksaan. Kuasa hukum menyebut kliennya diduga dipaksa mengaku serta mengalami tindakan kekerasan selama proses tersebut. Atas dugaan tersebut, tim hukum menilai perlu adanya pemeriksaan secara objektif terhadap prosedur penangkapan maupun pemeriksaan yang telah dilakukan.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan adanya informasi dari orang tua klien mengenai dugaan perubahan informasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menurut mereka perlu diuji dan dibuktikan melalui proses hukum. Saat Orangtua Kandung datang sidang perdana untuk adek kandung adzani yang juga terlibat dalam perkara ini Orangtua kandung mendengar dan melihat saat dibacakan dalam keterangan yang semula dituduhkan namun karena salahsatu tersangka di pulangkan justru tuduhan tersebut berubah nama orang yang menuduhnya, jadi berkas yang di daftarkan jadi berubah saat di sidangkan menurut Sdr. Mulyanto selaku orangtua kandung adzani dan Abdilah Nur Iman, diduga adanya rekayasa berkas saat didaftarkan/dilimpahkan di pengadilan. ini perkara anak saya yang jelas di bawah umur saja bisa berubah-rubah seperti ini apalagi Anak saya Adzani yang diduga di paksa dan di kriminalisasi petugas. Ucap Mulyanto sambil meneteskan airmatanya.
Tempuh Jalur Hukum
Dengan diajukannya permohonan praperadilan, kuasa hukum berharap seluruh proses hukum terhadap Ahmad Adzani Al Asri dapat diuji secara terbuka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Praperadilan tersebut menjadi langkah hukum yang ditempuh untuk menguji keberatan pihak kuasa hukum terhadap proses penetapan tersangka maupun tindakan aparat yang menurut mereka diduga tidak sesuai prosedur.
Meski demikian, seluruh dugaan yang disampaikan dalam siaran pers tersebut masih merupakan klaim dari pihak kuasa hukum dan perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum serta persidangan. Ahmad Adzani Al Asri juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
joSSer
( KAPERWIL DKI )



