Bhayangkaranews24id,BALIGE – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige menyampaikan klarifikasi resmi terkait meninggalnya tahanan titipan Polres Toba, Herman Ricardo Hutapea, pada Jumat, 25 September 2026.
Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan informasi yang utuh mengenai rangkaian kejadian, mulai dari saat tahanan ditemukan dalam kondisi kritis hingga proses penanganan medis, pemeriksaan jenazah, serta penyerahan kepada pihak keluarga dan kepolisian.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Rutan Kelas IIB Balige, sekitar pukul 01.25 WIB, petugas mendengar teriakan dari salah seorang warga binaan bernama Edward Situmorang yang berada dalam kamar yang sama dengan Herman di area Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan).
Herman merupakan tahanan titipan Polres Toba yang masuk ke Rutan Kelas IIB Balige pada 14 September 2026. Karena masih menjalani masa Mapenaling selama 14 hari, yang bersangkutan ditempatkan di kamar Mapenaling.Mendengar adanya teriakan tersebut, petugas yang terdiri dari Karupam, Wakarupam dan anggota jaga segera melakukan pengecekan. Petugas kemudian menemukan Herman dalam kondisi kritis dengan posisi terdapat selimut yang terikat pada bagian leher.
Petugas langsung melakukan tindakan pertolongan. Sekitar pukul 01.30 WIB, Herman dibawa ke klinik Rutan untuk mendapatkan penanganan medis. Petugas memberikan oksigen dan berkoordinasi dengan petugas medis Rutan Balige melalui sambungan telepon.
Melihat kondisi Herman yang kritis, petugas kemudian mengambil langkah darurat dengan melakukan rujukan ke rumah sakit.
Herman selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum HKBP Balige dan tiba sekitar pukul 01.38 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter rumah sakit, pada pukul 01.43 WIB, Herman dinyatakan telah meninggal dunia dengan keterangan Death on Arrival (DOA).
Jenazah Diperiksa, Rutan Serahkan Penanganan kepada Pihak Berwenang
Pasca kejadian, Rutan Kelas IIB Balige melalui Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan segera melakukan koordinasi dengan pihak penahan, yakni Polres Toba dan Polsek Balige, untuk penanganan lebih lanjut.
Petugas medis Rutan juga menghubungi pihak keluarga untuk menyampaikan informasi mengenai kejadian tersebut.
Sekitar pukul 03.23 WIB, jenazah Herman dibawa ke RSUD Porsea untuk pemeriksaan/visum sesuai permintaan keluarga dan penyidik.
Sekitar pukul 03.44 WIB, jenazah tiba di ruang forensik RSUD Porsea. Pemeriksaan fisik dilakukan dengan melibatkan petugas medis RSUD Porsea, petugas medis Rutan Balige, petugas pengamanan, pihak keluarga serta pihak Polres Toba.
Berdasarkan pemeriksaan dokter jaga RSUD Porsea sebagaimana disampaikan dalam kronologi Rutan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik lainnya pada jenazah.

Selanjutnya dilakukan koordinasi dan mediasi antara pihak Polres Toba, keluarga dan Rutan Balige. Pihak keluarga kemudian menerima jenazah Herman untuk dikembalikan kepada keluarga dan selanjutnya dimakamkan.
Proses Penyerahan Jenazah Dilakukan Secara Resmi
Rutan Kelas IIB Balige memastikan proses penanganan jenazah dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Sekitar pukul 06.30 WIB, dilakukan proses pemulasaran jenazah dengan didampingi petugas pengamanan Rutan. Kemudian sekitar pukul 06.35 WIB, dilakukan penyerahan jenazah kepada pihak Reskrim Polres Toba untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan.
Dokumen berita acara penyerahan jenazah juga dibuat secara resmi. Dalam Berita Acara Penyerahan Jenazah Nomor WP.2.PAS.31.PK.01.02-1364, tercatat bahwa Herman Ricardo Hutapea merupakan tahanan yang masuk ke Rutan Kelas IIB Balige pada 14 September 2026.
Jenazah juga diserahkan kepada pihak keluarga serta kepada pihak kepolisian selaku pihak penahan untuk proses penanganan sesuai kewenangan.
Rutan Hormati Proses Pemeriksaan
Rutan Kelas IIB Balige menegaskan bahwa setiap langkah penanganan dilakukan sejak Herman ditemukan dalam kondisi kritis, mulai dari pengecekan oleh petugas, pertolongan medis, pemberian oksigen, koordinasi dengan petugas medis, hingga rujukan ke rumah sakit.
Setelah Herman dinyatakan meninggal dunia, Rutan juga melakukan koordinasi dengan pihak penahan, pihak keluarga serta instansi terkait, termasuk proses pemeriksaan jenazah di RSUD Porsea.
Rutan Kelas IIB Balige menyatakan menghormati seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang dan menyerahkan hasil pemeriksaan lebih lanjut kepada instansi yang memiliki kewenangan.
Rutan juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang apabila terdapat perkembangan lebih lanjut.
Atas meninggalnya Herman Ricardo Hutapea, Rutan Kelas IIB Balige menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum. Pihak Rutan berharap keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi musibah tersebut.
Rutan Kelas IIB Balige menegaskan, seluruh proses penanganan kejadian telah dikoordinasikan dengan pihak terkait dan selanjutnya proses pemeriksaan diserahkan kepada aparat berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.



