​ARGA MAKMUR bhayangkaranews24.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, berhasil mengungkap 7 (tujuh) kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 7 orang tersangka beserta barang bukti berupa paket sabu dan alat pendukung transaksi.

​Pengungkapan ini berdasar pada 7 (tujuh) Laporan Polisi yang diterbitkan selama periode Juli–Agustus 2026. Penindakan dilakukan di beberapa wilayah hukum Polres Bengkulu Utara, meliputi Kecamatan Kota Arga Makmur, Pinang Raya, Kerkap, dan Ketahun.
​Tersangka yang Diamankan (7 Orang). ​JS / JK (Barang bukti 1 paket sabu berat bersih 0,11 gram), ​MS (Barang bukti: 1 paket sabu berat bersih 0,18 gram), ​RN (Barang bukti: 3 paket sabu berat bersih 9,36 gram) — Residivis, MN (Barang bukti: 1 paket sabu berat bersih 0,25 gram), RS (Barang bukti: 2 paket sabu berat bersih 0,18 gram), ​BH (Barang bukti: 1 paket sabu berat bersih 0,21 gram) — Residivis, DA (Barang bukti: 2 paket sabu berat bersih 0,30 gram)

Dua dari tujuh tersangka (RN dan BH) merupakan residivis dalam kasus tindak pidana serupa. Total 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 10,59 gram.

1 (satu) unit timbangan digital dan beberapa pak plastik klip bening pembungkus sabu. Dengan berhasil disitanya 10,59 gram sabu-sabu ini, Polres Bengkulu Utara diperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 125 jiwa warga masyarakat dari ancaman bahaya narkotika (dengan estimasi 1 gram dapat dikonsumsi lebih dari 10 orang).

​Para tersangka berperan menyimpan, memiliki, menguasai, menyediakan, hingga menjual/mengedarkan sabu-sabu dengan beberapa metode transaksi ​Sistem COD (Cash on Delivery): Pertemuan langsung antara penjual (tersangka) dan pembeli di lokasi yang disepakati.

​Pembeli melakukan pembayaran via transfer bank, kemudian tersangka mengirimkan petunjuk lokasi berupa foto/gambar tempat penyimpanan barang. ​Sebagian besar komunikasi transaksi menggunakan media aplikasi WhatsApp.

Pasal yang Disangkakan & Ancaman Hukuman. ​Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman (sabu-sabu): ​Pasal 114 Ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp1 Miliar. ​Pasal 609 Ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

​Pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Kategori IV dan V.

​Saat ini seluruh kasus masih dalam tahap penyidikan mendalam oleh Tim Penyidik Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara guna pengembangan jaringan lebih lanjut. (Eldaaa)