ARGA MAKMUR bhayangkaranews24.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, berhasil mengungkap 7 (tujuh) kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 7 orang tersangka beserta barang bukti berupa paket sabu dan alat pendukung transaksi.
Pengungkapan ini berdasar pada 7 (tujuh) Laporan Polisi yang diterbitkan selama periode Juli–Agustus 2026. Penindakan dilakukan di beberapa wilayah hukum Polres Bengkulu Utara, meliputi Kecamatan Kota Arga Makmur, Pinang Raya, Kerkap, dan Ketahun.
Tersangka yang Diamankan (7 Orang). JS / JK (Barang bukti 1 paket sabu berat bersih 0,11 gram), MS (Barang bukti: 1 paket sabu berat bersih 0,18 gram), RN (Barang bukti: 3 paket sabu berat bersih 9,36 gram) — Residivis, MN (Barang bukti: 1 paket sabu berat bersih 0,25 gram), RS (Barang bukti: 2 paket sabu berat bersih 0,18 gram), BH (Barang bukti: 1 paket sabu berat bersih 0,21 gram) — Residivis, DA (Barang bukti: 2 paket sabu berat bersih 0,30 gram)
Dua dari tujuh tersangka (RN dan BH) merupakan residivis dalam kasus tindak pidana serupa. Total 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 10,59 gram.
1 (satu) unit timbangan digital dan beberapa pak plastik klip bening pembungkus sabu. Dengan berhasil disitanya 10,59 gram sabu-sabu ini, Polres Bengkulu Utara diperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 125 jiwa warga masyarakat dari ancaman bahaya narkotika (dengan estimasi 1 gram dapat dikonsumsi lebih dari 10 orang).
Para tersangka berperan menyimpan, memiliki, menguasai, menyediakan, hingga menjual/mengedarkan sabu-sabu dengan beberapa metode transaksi Sistem COD (Cash on Delivery): Pertemuan langsung antara penjual (tersangka) dan pembeli di lokasi yang disepakati.
Pembeli melakukan pembayaran via transfer bank, kemudian tersangka mengirimkan petunjuk lokasi berupa foto/gambar tempat penyimpanan barang. Sebagian besar komunikasi transaksi menggunakan media aplikasi WhatsApp.
Pasal yang Disangkakan & Ancaman Hukuman. Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman (sabu-sabu): Pasal 114 Ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp1 Miliar. Pasal 609 Ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Kategori IV dan V.
Saat ini seluruh kasus masih dalam tahap penyidikan mendalam oleh Tim Penyidik Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara guna pengembangan jaringan lebih lanjut. (Eldaaa)



