BENGKULU UTARA bhayangkaranews24.id— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya selama periode Mei hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka dan total barang bukti sabu-sabu seberat 5,1 gram.

​Pengungkapan ini berdasarkan empat Laporan Polisi. ​Perbuatan para tersangka diatur dalam ​UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ​UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

​Pengungkapan berlangsung selama Mei–Juni 2026 di tiga wilayah kecamatan, yakni Kec. Air Napal, Kec. Kota Arga Makmur, dan Kec. Batik Nau.

​Petugas mengamankan empat orang tersangka, yaitu BA, JH, HI, dan OK. Dari keempat tersangka, satu orang di antaranya merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

​Total barang bukti narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu yang disita berjumlah 29 paket dengan berat bersih keseluruhan 5,1 gram, dengan rincian: ​Tersangka BA: 1 paket sabu-sabu (0,14 gram). ​Tersangka JH: 3 paket sabu-sabu (0,29 gram). ​Tersangka HI: 14 paket sabu-sabu (3,12 gram). ​Tersangka OK: 12 paket sabu-sabu (1,55 gram)

​Selain itu, turut disita barang bukti pendukung seperti pak plastik bening dan alat pembungkus.

​Dengan penyitaan 5,1 gram sabu-sabu ini, Polres Bengkulu Utara berhasil menyelamatkan kurang lebih 75 warga masyarakat dari bahaya jeratan narkoba (asumsi 1 gram sabu-sabu digunakan oleh lebih dari 10 orang).

​Para tersangka berperan menyimpan, memiliki, menguasai, menyediakan, hingga menjual dan mengedarkan sabu-sabu melalui beberapa cara dengan Sistem COD (cash on delivery) Transaksi langsung tatap muka antara tersangka dan pembeli. Transaksi pembayaran dilakukan via transfer bank, kemudian tersangka mengirimkan foto/peta lokasi penyimpanan barang melalui aplikasi WhatsApp.

Transaksi disepakati melalui aplikasi media sosial. Pasal yang Disangkakan & Status Penyidikan. ​Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis: ​Pasal 114 Ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
​Pasal 609 Ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Hukuman penjara 4 tahun hingga 20 tahun dan denda maksimal kategori IV dan V.

Penanganan perkara oleh Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara saat ini telah memasuki Tahap II (P21) dan seluruh berkas serta tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Eldaa)