Bengkulu Utara, Bhayangkaranews24.id – Pemdes Aur Gading Kecamatan Kerkap hari ini Gelar sosialisasi pelatihan Jaga Desa Diaula Desa ( 15/09/26 )
Dalam Pelatihan tersebut Pihak Narasumber Dari Pihak ( Kejari ) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara , beserta jajaran , Kepala Desa , Perangkap Desa , Serta Tamu Undangan yang hadir lainnya.
Sementara dari pihak Kejaksaan Bengkulu Utara Lebih lanjut mengatakan, selain sebagai ajang pelatihan sosialisasi Jaga Desa pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan berbagai perkara pidana, pengetesan tentang hukum baikpun pidana umum, serta meningkatkan komunikasi lintas institusi guna menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara tetap kondusif.
Menurutnya , hubungan kerja sama yang solid antara masyarakat merupakan fondasi penting dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
” Sinergi antar masyarakat harus terus dijaga agar setiap proses penanganan perkara dapat berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Kolaborasi yang kuat akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, ” ujarnya.
Dalam kesempatan pelatihan tersebut, juga menjadi momen tanya jawab Antara pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dan Pemdes dan masyarakat
pihaknya menilai tindak pidana tentang pelatihan sosialisasi ini adalah ajang pengetahuan agar masyarakat dapat memahami dasar-dasar hukum , Dan tindak pidana berupa korupsi KKN dan sebagainya adalah kejahatan baik segi fiktif maupun grafitasi , dan tindakan yang melawan hukum seperti korupsi adalah kejahatan yang menyengsarakan rakyat kita ,dan pelatihan ini menjadi momen mengetahui hukum yang berkeadilan agar setiap tahapan proses hukum dapat berjalan efektif, akuntabel.dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, momen pelatihan ini agar kita mengetahui bahwa hal hal yang berkaitan hukum, agar setiap proses penanganan perkara berjalan profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum, dan tanpa simpang siur , sehingga mampu memberikan pemahaman kepastian hukum, rasa keadilan disetiap persoalan hukum ( Red ).



