*TASIKMALAYA* – bhayangkara news24 id *Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota* berhasil mengungkap kasus penanaman narkotika jenis ganja sebanyak *7 pot* dan mengamankan *2 orang pelaku* di wilayah *Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya*.
Pengungkapan tersebut dibenarkan *Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto* melalui *Kasat Narkoba AKP Yayu Wahyudi*.
> “Benar kami amankan 2 pelaku dan 7 pot tanaman ganja yang tingginya rata-rata sekitar 15-20 cm di wilayah Kecamatan Rajapolah,” ungkapnya, *Kamis, 08 Oktober 2026*.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan rangkaian penyelidikan jajaran Satresnarkoba yang merespon informasi dari masyarakat.
Modus yang digunakan pelaku cukup licik untuk mengelabui warga.
> “Sengaja tanamannya disamarkan di antara kebun cabe, agar tidak mudah diketahui,” tambahnya.
Adapun kedua pelaku yang diamankan berinisial *NM (28 tahun)* dan *RA (26 tahun)*, keduanya warga Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya. Keduanya menanam ganja di antara tanaman pohon cabai untuk menyamarkannya agar tidak diketahui masyarakat sekitar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
> “Karena menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis Ganja, kami kenakan *Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana* atau *Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun*,” jelas Kasat Narkoba.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti 7 pot tanaman ganja diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Bn jabar



