Tebing Tinggi,bhayangkaranews24.id

menjadi tanda tanya bagi para konsumen, Minggu (11/10/2026).

Pasalnya, di saat warga bernama Tamsi berusia 56 tahun sekira pukul 10.00 Wib pagi mengisi pertalite di SPBU tersebut, pegawai SPBU bertanya kepada konsumen isi berapa bang, konsumen langsung jawab Rp 27.000 ribu bang, lalu minyak Pertalite diisikan ke tangki sepeda motor merk Honda Scoopy, setelah selesai pengisian minyak Pertalite ke dalam tangki sepeda motor Honda Scoopy argo berhenti di angka Rp25.000 ribu.

Konsumen terkejut lalu bertanya dan menjelaskan oleh pegawai SPBU, saya tadi bilang isi minyak Pertalite Rp 27.000 kok bisa abang isi Rp 25.000 ribu, lalu pegawai SPBU menyanggah, saya tidak mendengar tadi bang, ya udah kita isi lagi Rp 2.000, konsumen tidak mau kalau diisi lagi, saya sudah dirugikan dengan pegawai SPBU dan kecewa, di saat itu ada perdebatan kecil dengan pegawai SPBU tersebut.

Kalau abang merasa rugi ya suda saya pulangkan uang yang Rp 2.000, kata pegawai SPBU, saya sebagai konsumen bukan saya saja yang kalian rugikan, nih yang lagi antri kendaraan bermotor, mobil ingin mengisi minyak pertalite kalian rugikan dikali Rp 2.000 aja berapa ratus kendaraan yang mau isi minyak Pertalite, Pertamax atau Solar, ucapnya.

Di saat itu juga saya sampaikan dengan para konsumen yang ada di SPBU yang akan mengisi minyak, jangan isi minyak Pertalite, Pertamax atau Solar dengan jumlah uang genap pembelian minyak, ditambahkan uang ganjil Rp 2.000, supaya minyak yang dihasilkan ke tsngki maksimal.

Menyikapi hal tersebut, Ketua LSM Forum Omega Adil Lintas Independen (FOAL Independen) Kota Tebing Tinggi Sahlan Wijaya menegaskan kepada SPBU yang ada di seluruh Indonesia, kecurangan takaran atau pengisian minyak BBM di SPBU dapat dijerat dengan beberapa undang-undang berikut: (1) undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai ukuran, takaran, timbangan, atau jumlah. Ancaman hukuman: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Saya selaku Ketua Foal Independen Kota Tebing Tinggi ingin menyampaikan oleh dinas terkait APH Kota Tebing Tinggi untuk mengecek SPBU No 14.206.188 sistem komputer dispenser bensin, dan mesin akan berhenti mengalirkan bahan bakar secara otomatis tepat jumlahnya sudah tercapai, diduga di SPBU tersebut ada kecurangan LSM Foal Independen akan terus menyoroti, tutup Sahlan Wijaya.