Tangerang – BhayangkaraNews24.id, Para pedagang pasar pagi Pasar Kemiri mengeluh. Pasalnya, petugas yang melakukan pengutipan retribusi harian diduga tidak disertai dengan karcis seperti mana sebelumnya. Hal ini menjadi buah bibir diantara sesama pedagang setiap hari di wilayah itu. Rabu (10/05/23)

Salah seorang pedagang Bernama Ukar yang juga merupakan DANSATGAS BPPKB DPC Kabupaten Tangerang membenarkan pengutipan dimaksud tanpa karcis. “saya dan kawan-kawan pedagang di pasar Kemiri ini sebenarnya merasa keberatan dengan adanya Salar yang tanpa karcis”, boleh dihitung , ada uang listrik Rp. 2rb, uang Sampah Rp.2rb, uang Keamanan Rp. 2rb, cuma satu yang pakai karcis yaitu uang meja/kios Rp 2rb, total 8rb perhari, jika dihitung bulanan maka totalnya Rp. 240rb/bulan per-pedagang, tinggal dikalikan dengan jumlah berapa ratus pedagang dipasar kemiri, saya khawatir ada indikasi pungli dalam hal ini,”ungkapnya ke awak media BhayangkaraNews24.id.

Ukar juga menjelaskan, jika dugaan saya ini benar, bahwa dipasar kemiri ini ada indikasi pungli terhadap para pedagang, maka saya tidak akan segan-segan untuk menuntut para oknum yang terlibat, kasihan Pedagang , pasar kemiri ini masih kalah jauh ramainya dengan pasar Daon, walaupun Pasar daon itu pasar desa, tapi karena banyak penduduknya, ditambah disana banyak perumahan, maka setiap hari mereka ramai dikunjungi pembeli, wajar jika karcisnya besar, beda dengan pasar kemiri, pengunjung nya masih sedikit, uang salarnya udah kaya ditempat-tempat pasar perkotaan. Kan aneh, ini tidak sewajar menurut saya. Sambung Ukar yang juga seorang mantan Kades di daerah Rangkas.

Jika benar terbukti ada indikasi pungli, maka seperti yang diketahui dalam undang-undang nomor 31 Tahun 1999 junto, Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas, Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama 9 tahun.”Pungkasnya

(AM-212)