Tangerangbhayangkaranews24.id, sekolah negeri maupun swasta dari tingkat TK hingga Tingkat SMA SMK, sudah lama di berikan surat edaran tidak diperbolehkan melakukan giat study tour ke luar daerah dari mana lokasi sekolah itu berada.

 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Pertama dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Atas. Dalam surat edaran tersebut ada tiga poin penting yang disampaikan.

 

Berikut ini isi dari Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023

 

Sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, dengan hormat kami menghimbau Saudara untuk :

 

 

1. memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

 

2. memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

 

3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembeiajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

 

Dari 3 poin di atas, jelas sudah bahwa Sekolah SMP Plus Mutiara Bangsa Kemiri Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang, diduga tidak menghiraukan surat edaran tersebut sehingga diduga SE Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 Tidak ada harganya Dimata Sekolah yang satu ini.

 

Saat awak media ini melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah melalui pesan WhatsApp terkait video yang beredar, belum ada tanggapan atas kejadian dugaan pelecehan terhadap surat edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 yang jelas-jelas SE Kemendikbudristek mengeluarkan surat edaran tersebut untuk kepentingan masyarakat dan juga demi keselamatan siswa-siswi sekolah. 25/05/24

 

Sampai berita ini ditayangkan, ada orang tua murid sekolah tersebut, yang sangat merasa keberatan atas kegiatan study tour SMP Plus Mutiara Bangsa karena dinilai sangat merugikan masyarakat dan mengkhawatirkan keselamatan anak-anak mereka. (Tim)

 

AM-212