Tangerang – bhayangkaranews24.id, Program Indonesia Pintar (PIP) Merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan

 

Melansir dari laman pip.kemdikbud.go.id Bantuan PIP 2023 merupakan program pemerintah yang akan diberikan kepada para peserta didik dengan kategori berasal dari keluarga miskin.

 

Melalui program bantuan PIP, anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu bisa terus mendapatkan layanan pendidikan secara layak dan lengkap.

 

Adapun bantuan PIP untuk anak sekolah ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai yang akan disalurkan ke nomor rekening para peserta yang sudah melakukan pendaftaran.

 

Terkait dana bantuan PIP Kemendikbud yang diterima oleh masing-masing peserta didik itu bervariasi tergantung jenis tingkatan sekolah.

 

Bagi peserta didik yang berada di tingkat Sekolah Dasar (SD) maka siswa siswi akan mendapat Rp 450 ribu per tahun. Untuk peserta didik dengan tingkatan SMP akan menerima nominal Rp 750 ribu per tahun.

 

Sedangkan bagi tingkat SMA maka dana yang akan diterima oleh peserta didik masing-masing akan mendapatkan Rp 1 juta per tahunnya.

 

Penting diingat, dana bantuan PIP Kemendikbud dicairkan maret 2023 hanya akan diberikan kepada seluruh Siswa, Siswi usia sekolah yang sudah melakukan pendaftaran dan memenuhi semua syaratnya.

 

Akan tetapi sangat disayangkan, ada keluhan yang terjadi pada siswa SMP NEGERI 1 KEMIRI Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menurut informasi dari orang tua siswa, selama ini dari mulai kelas 1 SMP sampai dengan lulus (2023), anaknya hanya pernah mencairkan dana sebesar Rp. 420 ribu, ungkap orang tua siswa. Kamis (20/7/23)

 

Setelah dilakukan konfirmasi terhadap pihak sekolah SMP NEGERI 1 KEMIRI, Pihak Sekolah mengelak Mengambil hak siswa tersebut, dan Justeru malah mengarahkan ke Pihak Bank dimana dana PIP itu dicairkan, Pendamping dan atau yang mewakili pencairan dana PIP dari Sekolah terkait siap untuk menerima konsekuensinya jika terjadi hal yang tidak di inginkan, atau disaat wali murid melaporkan dugaan kasus korupsi ini ke pihak yang berwajib, karena siswa dan wali murid pun bersikeras tidak merasa menerima dana PIP sebesar Rp. 750 ribu.

 

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada informasi yang akurat, siapakah orang yang telah mengambil dana PIP hak Alumni siswa SMP NEGERI 1 KEMIRI yang jelas-jelas itu sudah menyalahi aturan UU. nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan perbuatan ini sangat merugikan Negara.

 

(AM-212)