Mesuji Lampung, bhayangkaranews24.id-Salah satu Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), di desa Sidang Bandar Anom, kecamatan Rawa Jitu Utara, kabupaten Mesuji, tidak berkembang semestinya dan seharusnya di jalankan dengan sesuai aturan dan peraturan kementerian desa, Kamis 27/07/2023.

Dalam pasal 132 ayat 3 peraturan pemerintah tersebut, diatur organisasi pengelola BUMDES terpisah dari organisasi pemerintahan desa,” atau seorang ASN/PNS.

Sedangkan pada ayat 7 di pasal yang sama, berbunyi pelaksana operasional BUMDES dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga pemerintahan sesa dan lembaga kemasyarakatan desa, apalagi seorang PNS.

“Berdasarkan regulasi itu, sudah sangat jelas dan dilarang keras, Aparat maupun ASN/PNS mengelola BUMDES yang merangkap jabatan.

Berdasarkan keterangan salah satu masyarakat ke awak media bahwa Dana BUMDES di desa Sidang Bandar Anom tidak ada kejelasannya, yang lebih parah lagi pak, jangan kan hasilnya modal pun raib tanpa kejelasan serta tidak ada ke transparan terhadap kami sebagai warga masyarakat, desa Sidang Bandar Anom Ungkap beberapa warga masyarakat yang tidak mau disebut kan namanya.

“Lebih lanjutnya team awak media mendatangi rumah WY, guna untuk klarifikasi dan konfirmasi adanya dugaan penyalahgunaan jabatan, serta raib nya dana (BUMDES) tersebut. setelah di memintai keterangan (WY) langsung mengakui bahwa bener saya ketua BUMDES sekaligus seorang PNS, di kecamatan rawa jitu utara dan saya mengelola dana bumdes desa Sidang Bandar Anom,” untuk uang BUMDES tersebut memang sudah pakum atau habis. Ungkap WY.

Perihal ini sangat di sayangkan seorang oknum PNS merangkap jabatan dan selewengkan dana BUMDES, maka lebih lanjutnya Team akan segera berkoordinasi ke pihak instansi terkait serta akan segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Agus Saputra