Bengkulu Utara, bhayangkaranews24.id -Sat Lantas Polres Bengkulu utara melalui Unit Keamanan dan Keselamatan Lalulintas (Kamsel) melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas dan juga diimbau agar tidak menggunakan knalpot bising pada Rabu, (13/09/2023).

Selain itu Kapolres Bengkulu utara AKBP ANDY PRAMUDYA W. S.I.K , M.M melalui Kasat Lantas AKP RADIAN ANDY P. S.I.K , M.H mengatakan bahwa himbauan kepada masyarakat tersebut dilaksanakan melalui siaran Radio Khwrisma 95,6 FM Argamakmur.

“Dalam kegiatan ini, kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan Lalulintas dan menjaga keselamatan berlalulintas, ya kebetulan melalui siaran radio pemerintah,” ujar Kasat Lantas.
Selanjutnya, Kanit kamsel Bripka R. Sihombing pun menambahkan bahwa dengan memakai helm standar bagi pengendara sepeda motor wajib melengkapi komponen pendukung kendaraan serta membawa surat-surat lengkap.

“Saat ini ada 7 Prioritas pelanggaran Lalu lintas yang kita tekankan di antaranya adalah tidak memakai Knalpot Bising/Brong, hal ini sebagai mana di jelaskan dalam Undang-undang pasal 285 Ayat 1 pasal 106 ayat 3 dengan sanksi Pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp.250 ribu,” ungkap Kanit Kamsel.
Menurut Kasat Lantas AKP RADIAN ANDY P. S.I.K , M.H pengendara roda empat khususnya yang membawa angkutan barang untuk tetap memperhatikan muatan sehingga tidak melebihi kapasitas yang sudah ditentukan. Selain itu pengedara pun seharusnya mengecek kelayakan kendaraan sebelum melakukan perjalanan demi keselamatan bersama.
“Dan kami juga mengajak kepada masyarakat, untuk menjadi pelopor keselamatan Lalu lintas bagi diri sendiri,” jelasnya.