Rabu, 04 Oktober 2023

Kota Langsa – bhayangkaranews24.id Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatuh Hisbah Kota Langsa selasa kemarin 03/10/2023 melaksanakan kegiatan patroli tentang larangan aparatur ASN dan Tenaga Kontrak berada di Warkop dan Café serta di tempat Hiburan.

Kegiatan yang dilaksanakan dari pagi sampai menjelang siang menjaring beberapa orang ASN yang nongkrong di warkop saat jam kerja.

Kepala bidang ketertiban umum Satpol PP dan WH Aceh Koko, S STP “ kegiatan ini merupakan menindak lanjuti Surat Edaran Pj.Walikota Langsa Nomor: 800/3376/2023 tentang pedoman pelaksanaan Penegakan Disiplin PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa. Tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara dan Tenaga kontrak/honorer berada di warung kopi/café dan tempat keramaian saat jam kerja di Langsa.”

Patroli kali ini kita mendapatkan beberapa orang ASN yang nongkrong di warkop diseputaran Kota Langsa pada jam dinas, ASN yang kedapatan tersebut kita data dan diberi pemberitahuan berupa penyuluhan proses sesuai perintah atasan. PNS tersebut kita imbau untuk tidak nongkrong dicafe dan apabila masih terulang kembali akan dibina dan akan dilaporkan kepada pimpinan dinas masing masing tempat mereka bekerja untuk mendapat teguran.Bhayangkaranews24.id.(*)