Humbahas – bhayangkaranews24.id, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbang Hasundutan melakukan penindakan terhadap praktik perjudian jenis permainan elektronik “Tembak Ikan” di Desa Hutajulu, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Sabtu dini hari, 26 September 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang warga setempat, yaitu:

– JTB (33 tahun) — pemain
– JB (36 tahun) — pemain
– BS (45 tahun) — diduga sekaligus penyedia tempat dan pemilik warung

Barang bukti yang disita dari lokasi antara lain:

– 1 (satu) unit mesin permainan judi tembak ikan
– 1 (satu) buah chip mesin pengisian saldo
– Uang tunai sebesar Rp1.623.000
– 4 (empat) unit telepon genggam

Penindakan ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian yang berlangsung di kawasan permukiman warga dan sangat berdekatan dengan tempat ibadah.

“Atas informasi yang diterima, kami segera melakukan penyelidikan dan langsung bergerak ke lokasi, ” ujar Kepala Satreskrim Polres Humbahas, AKP Hitler Hutagalung, S.H., M.H., mewakili Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., pada Senin, 28 September 2026.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati kegiatan perjudian sedang berlangsung di sebuah warung. Para pelaku langsung diamankan dan diperiksa di tempat, sebelum kemudian dibawa ke kantor Polres bersama seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c subsider Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti tetap diamankan di Polres Humbang Hasundutan untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Junri)