Padang Lawas, bhayangkaranews24.id –
Kasat Intelkam Polres Padang Lawas, AKP. Sahala Harahap, SH bersama dengan Personil melaksanakan Pengamanan Ruang Sidang Ajudikasi penyelesaian sengketa Pemilu di Bawaslu Kabupaten Padang Lawas, dihadiri tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas, dan penggugat kuasa hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), di Jln KH Dewantara Sibuhuan , Senin (13/11/2023).
Pimpinan Majelis Sidang Penyelesaian Sengketa Komisioner Bawaslu Kabupaten Padang Lawas, Berlin Toga Langit Harahap, SH., MH,
Anggota Majelis, Komisioner Bawaslu Kabupaten Padang Lawas, Alex Sabar Nasution, S.Pd dan Komisioner Bawaslu, HJ. Ningtiasih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas.
Termohon KPU Padang Lawas sebagai
Komisioner KPU Kabupaten Padang Lawas, Rahmat Habincaran Daulay dan Komisioner KPU, Amran Pulungan.
Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kab.Padang Lawas, Tongku Soleh Daulay, SH,. MH, Baumi Syaibatul Hamdi, SH,. MH dan Hairullah Napitupulu, SH
Sengketa Pemilu mengenai tahapan penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) DPRD Padang Lawas 2024 yang membatalkan pencalonan DPRD, H. Tongku Halik Hasibuan pada pemilihan umum.
Bawaslu Kabupaten Padang Lawas menerima aduan dari salah satu peserta pemilu yakni DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Caleg H.Tongku Khalik Hasibuan, SH dari Partai PDIP (Dapil II).
Usai salah satu bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD dikeluarkan dari DCT Caleg oleh KPU H.Tonngku Khalik Hasibuan, SH dari Partai PDIP (Dapil II).
KPU Kabupaten Padang Lawas mengeluarkan Bacaleg Caleg, H.Tongku Khslik Hasibuan dari Partai PDIP (Dapil II) dari DCT lantaran dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Caleg H.Tongku Khalik Hasibuab dari Partai PDIP (Dapil II) merupakan mantan narapidana pada kasus Tindak Pidana 2019 lalu.
Adapun Permohonan yang di ajukan dari merasa keberatan, DPC Partai Demokrasi Kuasa Hukum DPC PDIP Kabupaten Padang Lawas agar Caleg H.Tongku Khalik Hasibuan dari Partai PDIP (Dapil II) dikembalikan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT) dalam peserta Pemilu 2024 dan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Padang Lawas Surat Nomor 51 Tahun 2023 tentang DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas dan memasukkan H. Tongku Khalik, S.H. dalam DCT.
Tanggapan dari KPU Kabupaten Padang Lawas secara administrasi, pihak KPU Kabupaten Padang Lawas telah menetapkan Daftar Caleg tetap sesuai dengan PKPU No. 10 Tahun 2023 dan telah berkordinasi dengan Pihak KPU Provinsi Sumattera Utara dan meminta kepada majalis agar menolak Seluruh Tuntutan dari Pihak Pemohon.
Kapolres AKBP. Diari Astetika, S.IK melalui Kasat Intelkam AKP. Sahala Harahap, SH mengatakan pada hari Rabu Tanggal 15 November 2023 Pukul 10.00 WIB akan dilaksaankan Sidang ke II (dua) dengan Agenda Pemeriksaan Alat Bukti dan Saksi dari Pemohon dan selama Sidang Sengketa berlangsung berjalan aman dan kondusif.
(YM298/humas).


