Bhayangkaranews24.id. Hari ini kamis (23/11/2023) Bea cukai Langsa Laksanakan Pemusnahan sebanyak 2.311.048 (Dua juta tiga ratus sebelas ribu empat puluh delapan ) batang rokok Ilegal Eks penindakan dibidang Bea cukai dan konfrensi pers atas Operasi penindakan penyelundupan 180 karton Rokok ilegal.

Sebagai bentuk tindak lanjut atas kegiatan – kegiatan penindakan terhadap pelanggaran dibidang Cukai ,berdasarkan surat menteri keuangan nomor ,S – 325/ MK .6/KN.4/2023 Tangal 16 November 2023 hal persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik Negara pada kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan cukai Tipe madya Pabean C Langsa , Bea cukai Kota Langsa Melaksanakan Pemusnahan terhadap barang Milik Negara ( BMN ) berupa Rokok Ilegal eks penindakan di bidang cukai. Hal ini dikatakan Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman ,Kamis ( 23/11/2023).pada kegiatan Pertemuan dengan puluhan insans Pers.di Bea cukai.
Selanjutnya ” total nilai barang yang dimusnakan pada hari ini sebesar Rp. 4.559.839.880 ( Empat miliar lima ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh rupiah ).
Kantor bea cukai Langsa sepanjang bulan juli tahun 2021 hinga bulan November tahun 2022 .prosedur pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dipotong kemudian dibakar guna untuk menghilangkan fungsi utama nya , lalu diakhiri dengan di timbun mengunakan Tanah.
Dalam operasi penindakan tersebut berhasil diamankan sebanyak 180 karton batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok Polos , satu unit mobil rtuk dan 2 orang pelaku. Dan diperkirakan total potensi kerugian Negara yang berhasil diselamatkan adalah Rp. 1.694 103.180.00, dan saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap proses penyidikan. Adapun dugaan pasal pelangaran atau kasus tersebut adalah pelangaran terhadap pasal 54 UUD No.39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ungkapnya. ( Nurmansyah/juli)


