Padang Lawas, bhayangkaranews24.id – Plt. Bupati Padang Lawas, drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt., MM., M.Si., MH
(AZP) sampaikan permohonan maaf kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas menjelang berakhirnya masa tugas dan jabatannya sebagai Plt. Bupati Padang Lawas.

Ucapan permohonan maaf apabila ada khilaf dan salah selama kepemimpinannya itu, disampaikan AZP dalam kutipan sambutannya diacara apel gabungan ASN dan non ASN Pemkab Padang Lawas, di Plataran Kantor SKPD Terpadu Sigala – gala, Kecamatan Barumun, Selasa (06/02/2024) siang.
Plt. Bupati AZP juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada seluruh jajaran ASN dan non ASN Pemkab Padang Lawas, termasuk Eselon II, III dan IV, serta para Staf yang telah bekerja keras dan bekerjasama dengannya untuk mewujudkan program pembangunan menuju masyarakat Kabupaten Padang Lawas yang BERCAHAYA (Beriman, Cerdas, Sehat, Sejahtera dan Berbudaya) selama ini.
“Masa jabatan saya akan berakhir pada tanggal 11 Februari 2024 depan. Semoga Allah Subhana Wata’ala, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa meridhoi seluruh pengabdian kita ke masyarakat, bangsa, dan negara selama ini,” kata Plt. Bupati Zarnawi mendoakan.
“Tetaplah disiplin, dan tingkatkan terus capaian kinerja pada bidang masing – masing, untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Padang Lawas. Saya berharap melalui acara apel bersama ini hubungan silaturrahmi antara kita semua ke depan tetap terjalin dengan baik,” lanjut AZP berharap, sembari mengingatkan pada pelaksaan pesta Demokrasi Pemilu pada 14 Februari 2024 ini, agar seluruh jajaran ASN Pemkab Padang Lawas untuk berlaku netral dan mendukung program pelaksanaan Pemilu damai di Kabupaten Padang Lawas.
Kegiatan apel gabungan ASN dan non ASN Pemkab Padang Lawas dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Padang Lawas Arpan Nasution, S. Sos, para pimpinan SKPD dan pejabat Pemkab Padang Lawas lainnya. Usai Acara apel diisi kegiatan penyerahan cinderamata dan penali kasi bagi PNS yang pensiun, serta keluarga PNS (Suami/ Istri) yang meninggal, juga sejumlah rangkaian kegiatan lainnya.
(YM298).



