Sukabumi jawabarat bhayangkaranews24.id-DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027,di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.Rabu 30-9-2026

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Arah Kebijakan APBD 2027
Dalam sambutan Bupati Sukabumi yang disampaikan Wakil Bupati H. Andreas, disampaikan bahwa penyusunan APBD 2027 berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah serta kebijakan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Penyusunan anggaran diarahkan agar dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.

Untuk Kabupaten Sukabumi, penyusunan Raperda APBD 2027 diarahkan pada tema pembangunan:

“Penyiapan Ekosistem Pendukung, untuk Penguatan Agroindustri dan Pariwisata.”

Arah tersebut diselaraskan dengan sasaran pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029 serta tema pembangunan Jawa Barat dan nasional tahun 2027.

Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah
Dalam Nota Pengantar tersebut, pendapatan daerah pada Rancangan APBD 2027 direncanakan sebesar Rp4,171 triliun, sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp4,240 triliun.

Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp68,584 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto.

Pendapatan daerah tersebut terdiri atas:

Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp897,549 miliar;
Pendapatan transfer: Rp3,266 triliun;
Lain-lain pendapatan daerah yang sah: Rp8 miliar.
Sementara itu, belanja daerah secara total tidak mengalami perubahan dibandingkan KUA-PPAS 2027, meskipun terdapat pergeseran antarjenis belanja.

Rincian belanja daerah direncanakan sebagai berikut:

Belanja operasi: Rp3,006 triliun;
Belanja modal: Rp556,123 miliar;
Belanja tidak terduga: Rp25 miliar;
Belanja transfer: Rp653,498 miliar.
Pembiayaan Daerah
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp88,584 miliar.

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan untuk pembentukan dana cadangan sebesar Rp20 miliar, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp68,584 miliar.

Prioritas pada Pelayanan Dasar
Wakil Bupati menegaskan bahwa keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan prioritas anggaran.

Karena itu, alokasi anggaran diarahkan pada pemenuhan belanja wajib, pelayanan dasar, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta program dan kegiatan yang mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

DPRD Dorong Keselarasan dengan RPJMD
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD 2027 merupakan bagian dari tahapan pembahasan anggaran antara pemerintah daerah dan DPRD.

Menurutnya, pembahasan selanjutnya perlu memastikan bahwa rancangan APBD tetap selaras dengan RPJMD yang telah disepakati bersama.

Anggaran juga diharapkan diarahkan pada program-program prioritas, khususnya sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta agenda pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

“Semua anggaran itu dialokasikan terhadap program-program yang prioritas. Tentunya yang menjadi prioritas dari sisi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kemudian tema RPJMD juga jangan dilupakan,” ujar Budi Azhar.

Ia menambahkan, target tahunan dalam RPJMD perlu menjadi perhatian bersama agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai perencanaan hingga akhir periode RPJMD.

Efisiensi Tetap Mengutamakan Pelayanan Dasar
Di sisi lain, Wakil Bupati H. Andreas menegaskan bahwa apabila terjadi penyesuaian atau efisiensi anggaran, pemerintah daerah tetap memprioritaskan pemenuhan pelayanan dasar.

Efisiensi anggaran, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

“Pelayanan wajib dasar itu tidak bisa kita ubah-ubah, sudah kita penuhi. Anggaran ini juga harus memperhatikan kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas,” kata Andreas.

Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD 2027 selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebelum rancangan anggaran tersebut ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Biro dukabumi