Medan – bhayangkaranews24.id, Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap oknum Kaban BBN (Kepala Badan Bela Negara) FKPPI Sumut, Ibrahim Maryabaya (47) yang melakukan penganiayaan terhadap petugas parkir, Surya Yudistira (36) di halaman Hotel Grand Antares, Medan, Selasa (27/2/2024).
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Munggu (10/3/2024) mengatakan akibat penganiayaan itu korban mengalami luka memar di bagian bibir atau mulutnya. Pelaku Ibrahim Martabaya sebelumnya sudah pernah dihukum dalam kasus pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ungkapnya.
“Pelaku kita tangkap di areal lobi Hotel Grand Antares pada, Jumat (8/3/2024) saat sedang duduk-duduk bersama kawan-kawannya usai mendapat informasi keberadaan bersangkutan. Negara tidak boleh kalah,” ungkap Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Saat dilakukan interogasi di lokasi penangkapan sambungnya, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban. Kemudian Ibrahim Martabaya dibawa ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga memburu pelaku penganiayaan lainnya yang ikut memukul korban.
“Sebelum kejadian, korban Surya Yudistira dihubungi oleh rekan kerjanya, Dominic Junior via ponsel yang saat itu bekerja sebagai operator parkir di area Hotel Grand Antares guna memberitahukan ada sejumlah oknum anggota Ormas FKPPI ingin bertemu dengan korban. Kemudian Surya Yudistira menuju lokasi kejadian untuk menemui orang yang mencarinya,” jelas Kombes Hadi.
Lanjutnya, setibanya di lokasi kejadian, korban bertemu dengan para pelaku sehingga terjadi perdebatan antara oknum anggota Ormas FKPPI yang mempertanyakan mengapa kendaraan karyawan Hotel Grand Antares dikutip juga biaya parkir.
“Tiba-tiba sejumlah oknum Ormas FKPPI langsung memukul korban tepat pada bagian bibir hingga memar. Kemudian korban melapor ke Polsek Medan Kota. Dari keterangan sejumlah saksi dan rekaman.CCTV serta hasil visum, pelaku kemudian ditangkap petugas,” pungkas Hadi Wahyudi.



