Medan, bhayangkaranews24, Lagi lagi kasus semena mena menimpa karyawan Outsourcing di PT. Growth Asia yang berada di jalan Pulau Jawa tepatnya di Kawasan Industri Medan (KIM) Mabar. Pasalnya hak cuti karyawan tidak diberikan, izin libur karena kepentingan (urgent), libur karena sakit (ada surat dokter), libur hari besar nasional dianggap tidak bekerja sehingga slip gaji kosong nilai angkanya, Senin (01/04/2024).
Jumat pagi (29/03/2024) sekira pukul 09.30 wib datang menemui redaksi, seseorang laki laki yang mengaku bernama (inisial F) karyawan Outsourcing di PT. Growth Asia KIM 1 Mabar mengeluarkan unek unek nya terkait hak cuti mereka yang tak diberikan pada hal mereka sudah bekerja lama lebih dari 2 tahun di perusahaan Growth Asia tersebut.
“Aku bang sudah bekerja 2 tahun lebih disitu, pekerjaan kami kadang bertaruh nyawa, tapi hak hak kami gak dipenuhi, coba abang bayangkan cuti saja gak di kasih kami kan juga manusia perlu istirahat, ntar kalau izin libur gak di gaji..” ,terang (F) dengan nada sedih sambil menunjukkan slip gaji nya.yang kosong pada saat dia izin gak masuk karena kepentingan yang mendadak. Tambahnya lagi, “Dan parahnya lagi, jika kami permisi sakit dan pakai surat dokter itupun kadang gak dibayar, sedih aku bang kalau lihat slip gaji ku yang kosong gak ada angka nilainya”.

Pada dasarnya cuti adalah hak setiap karyawan/pekerja/buruh yang bekerja pada suatu perusahaan. Hal ini sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 81 Angka (25) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023), yang mengubah ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), Khususnya terkait Ayat (1), Ayat (3), dan Ayat (4),
Meskipun bukan pekerja tetap atau full-time, karyawan kontrak dan outsourcing berhak menerima hak cuti mereka dari perusahaan yang mempekerjakannya. Hal itu juga tercantum dalam UU Cipta Kerja. Pada dasarnya cuti adalah hak setiap karyawan/pekerja/buruh yang bekerja pada suatu perusahaan.
Dalam hal ini perusahaan seolah olah mengangkangi peraturan pemerintah dan tidak mau tau, jelas hal tersebut diatur dalam Pasal 40 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP 36/2021”), yang menegaskan, bahwa “Perusahaan tetap wajib membayar gaji/ upah Karyawan/ Pekerja yang menjalankan hak waktu istirahat atau hak cutinya”.
Menanggapi keluhan karyawan tersebut, redaksi coba menghubungi pihak PT. Growth Asia melalui humasnya bapak Bazaro, pada jam 10.53 wib (Senin,01/04/2024) tapi sengaja tidak diangkat (status call WA berdering).
Kepada (F), redaksi menerangkan bahwa jika masalah ini tidak diindahkan oleh perusahaan, maka akan segera ditindaklanjuti ke Dinas tenaga kerja, atau akan diskusi dengan anggota Dewan yang Fraksinya menangani masalah ketenagakerjaan (Bella)



