Tulang Bawang Barat bhayangkaranews24.id-Perusahan Listrik Negara ( PLN ) rayon Tulang Bawang Barat Lampung rupanya masih kecolongan meski oprasi opal di galakkan rutin.
Faktanya dilapangan masih didapati oleh tim media ada salah satu oknum masyarakat VR yang berdomisili di Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat diduga telah melakukan pencurian arus sudah bertahun tahun dengan dalih pasang KWH fakta itu didapati oleh media pada Jum’at ( 3/5/2024 )
Subro masyarakat Kibang Budi Jaya yang menjumpai tim media menceritakan keluh kesahnya terkait pemasangan KWH yang dia beli dari saudara VR, karna KWH tersebut rusak dan itupun sudah cukup lama sekali kurang lebih hampir lima tahun.
” Setiap kali saya mempertanyakan terkait KWH yang rusak kepada saudara VR saudara VR selalu berkata besok besok terus dan seterus nya, sampai suatu hari ada OPAL dan KWH saya di lepas karna KWH yang di pasang bemasalah dan los setrum lalu KWH tersebut di bawa oleh rombongan OPAL dan saya sampai kena denda Rp.400.000 empat ratus ribu rupiah,” ucap Subero.
Lebih lanjut Subro menceritakan kepada tim media telah berusaha menghubungi saudara VR, selaku berkata nanti akan ganti dengan KWH yang baru kata VR kepada Subro.
Tetapi KWH yang di pasang VR di tempat Subro ternyata masih KWH rusak juga dan tidak bisa di isi voucer, sedangkan Subero sudah melakukan pelunasan atminitrasi pemasanga listrik baru, karena merasa takut terancam pidana pencurian arus listri Subro merasa bingung harus bagaimana, apalagi Subro merasa sudah melunasi membeli KWH tersebut dan berharap KWH yang normal bukan KWH yang bermasalah karena Subero merasa di bohongi oleh saudara VR lalu menceritakan kejadian yang di alami nya kepada tim media.
Untuk menindak lanjuti informasi Subro tim media mendatangi kediaman saudara VR untuk konfirmasi terkait prihal tersebut dan tim media langsung bertemu dengan saudara VR di kediamannya dan tim media tak ingin membuang waktu lama langsung bertanya kepada saudara VR.
VR menjawab konfirmasi media dengan jelas.
” Iya memang benar kalau KWH yang terpasang di rumah saudara Subero itu dari saya mas dan memang benar KWH itu bermasalah dan los setrum akan tetapi sudah saya perbaiki dan saya juga sudah menelphon saudara Robin selaku menejer di kantor masalah KWH yang rusak ini untuk di los setrum,” katanya singkat.
Selain saudara Subro masih banyak masyarakat yang membeli KWH rusak dari VR ada yang sampai puluhan tahun masih los setrum itu Jelas perbuatan yang dilakukan VR telah melanggar undang undang dan merugikan negara. namun VR berdalih kalau masalah KWH rusak dan Los seterum sudah minta izin kepada orang PLN atas nama Sahril selaku Biro anak buah Fendi yang berada di Menggala Kota, karena KWH tersebut dipesan dari beliyau.
Menurut VR kalau yang datang KWH seperti itu ya mau bagai mana lagi, lalu tim media bertanya kepada VR secara logika kalau VR sudah izin ke kantor atau petugas PLN yang berwenang kenapa KWH Subero yang rusah dan di Los seterum oleh VR masih disita oleh opal.
VR menjawap kalau masalah itu kurang tau itu sudah urusan teknis pihak opal, untuk memperjelas tenis dan mekanisme pemasangan listrik dengan KWH rusak dan bisa di Los seterum sesuai informasi VR media mencoba menghubungi Robin selaku menejer di kantor PLN melalui Via Telphon untuk menanyakan apa memang benar prosedur pemasang los setrum itu ada sampai bertahun tahun lama nya dan faktanya saudara Robin tidak membenarkan itu, ” saya tidak pernah memberi izin kepada saudara VR untuk melakukan hal itu mas,” tegasnya Robin selaku Menejer.
Dari fakta dan bukti yang di temukan tim media dilapangan jelas sudah saudara VR pelaku utama tindak pidana penyalahgunaan gunaan wewenang atau prosedur tindak pidana pencurian listri yang merugikan Subero yang sudah di atur dalam undang undang ketenaga listrikan yang diatur dalam pasal 51 ayat ( 3 ) setiap orang yang menggunakan tenaga listri yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling bayak Rp 2,5 miliar.
Untuk mengatisipasi dan melihat fakta di lapangan khususnya di tiyuh Kibang Budi Jaya bayak masyarakat yang memasang listrik dari VR menerima meteran rusak dan di Los seterum agar APH setempat bergerak cepat merespon temuan media supaya tidak jatuh korban baru akibat ulah perbuatan VR yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
( Kaperwil Lampung/dikuitip dari jurnalis Riki,media Detikinvestigasi.com lampung )



