Tulang Bawang, bhayangkaranews24.id-Diduga pemilik lapak rongsokan yang beralamat Pasiran Jaya, Umbul Pitu, kecamatan Dente Teladas, kabupaten Tulang Bawang Lampung yang bernama Widodo selama ini diduga sebagai penadah barang hasil tindak pidana pencurian wilayah setempat.

Salah satu data yang kami temukan bahwa lapak rongsok tersebut menjadi penadah hasil curian dua orang Napi yang sekarang ditahan di Rutan Kelas 2B Menggala Tulang Bawang Lampung, yaitu saudara HDR dan SLO, yang digasak kedua pelaku 363 tersebut.

Berupa Tower Jaringan Indosat dan besi pintu perumahan Srikandi GSG wilayah PT Adiwarna, Dente Teladas, Tulang Bawang, dari hasil pencarian data Tim Media dan LSM diakui oleh kedua pelaku bahwa semua hasil kejahatan tersebut dibeli oleh saudara Widodo sebagai pemilik lapak rongsokan di Pasiran Jaya Umbul Pitu.

Hasil pencurian kedua tersangka tersebut berupa besi-besi dan lain-lain diperkirakan sekitar 2 sampai 3 ton dan cuma sekitar 4 kwintal aja yang dijadikan barang bukti di Polsek setempat.

Dari keterangan narasumber yang kami dapat Widodo diduga “bermain cantik” dengan oknum APH setempat guna untuk penyelamatan dirinya supaya lolos dari tindak pidana yang tercantum dalam KUHP pasal 480.

Kepada pihak Polres Tulang Bawang atau pun pihak Polda Lampung dan instansi terkait provinsi atau pun daerah kami berharap agar bisa menindak lanjuti dan mengaudit atau kroscek langsung kelapangan mengenai temuan ini guna untuk memberi efek jera dan bisa memberi sangsi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

 

(TIM)