Belawan, bhayangkaranews24, Pria paruh Bayah,asal Medan labuhan,kembali ditangkap,oleh pihak kepolisian,setelah terbukti melakukan tindakan persetubuhan paksa,terhadap anak di bawah umur.

Dedek yang seorang residivis harus kembali mendekam di penjara dan menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara,
Kapolres pelabuhan Belawan,AKBP janton Silaban,menjelaskan bahwa tersangka dedek,sebelumya telah menjalani hukuman penjara pada tahun 2015 silam dengan kasus yang sama.
Menurut keterangan yang di sampaikan Kapolres bapak AKBP janton Silaban,kejadian ketika korban L,disuruh ayah nya untuk membeli rokok di warung,dalam perjalanan menuju warung,korban bertemu pelaku,yg berpura pura mengenal ayah korban dan menawarkan diri untuk mengantarkan L ke warung dengan alasan membeli roti.
Namun,alih alih di bawa kewarung,korban justru di bawa dedek ke gudang ikan.
Saat korban mulai curiga,dedek beralasan bahwa mereka tersesat.
Kemudian dedek membawa korban ke tempat yang gelap,yakni di area pemakaman di wilayah Medan labuhan, tepatnya di dekat batang pohon pisang,pelaku langsung memaksa korban turun dari sepeda motor,dan memaksa korban untuk membuka pakaian.ketika korban berteriak dan meminta tolong pelaku mengancam dan akan membunuh korban.
Karena sangking ketakutan,korban akhirnya menuruti perintah pelaku.
Setelah puas melampiaskan aksi bejat nya,pelaku kemudian membawa korban kembali kejalan dan meninggalkan korban begitu saja.
Beruntung L ditemukan warga setempat dan kemudian membawanya ke Polsek Medan labuhan dan disana L melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban persetubuhan paksa.
Setelah mendengar laporan tersebut,pihak dari kepolisian segera gerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,dan ternyata pelaku memang seorang residivis dengan kasus yang sama.
Pada tahun 2015 silam,pelaku sudah pernah menjalani hukuman kasus ruda paksa anak di bawah umur,dan baru lepas dari penjara di tahun 2022 silam.
Atas perbuatannya dedek dijerat pasal 76 B Jo pasal 81 undang-undang republik Indonesia,nomor 23 tahun 2022,dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahu penjara.

Dalam kesempatan yang sama,bapak Kapolres janton Silaban,mengingatkan kepada orang tua,agar lebih waspada dan berhati hati,dalam menjaga anak-anak mereka,agar kejadian yang sama tidak terulang kembali

(Sofyan)