Sumut.Medan- bhayangkaranews24.id,Sudang PK peninjauan kemabali kennedy manurung Memasuki Babak akhir ,sabtu 12 november 2024.
Marintan Gultom selaku Masyarakat Sumut Yang Pernah Mengikuti Sidang PK Pertama Kennedy Manurung Pada Hari Rabu 11 september 2024 Pukul 11.00 Wib Di Pengadilan Medan sumatra Utara Berlangsung Hanya 5 Menit saja di Karenakan Dari Pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negri Medan tidak Ada yang hadir Sebagai Lawan Kennedy Manurung Dalam Sidang PK (peninjauan Kemabali).

Marintan Gultom Sangat Heran Pada Kasus Kennedy Manurung Sebagai Ketua Umum Ormas Pedang Keadilan Perjuangan, yang Selama Ini Banyak Berbuat Kebaikan Kepada Masyarakat Sumatra utara.
Hal Ini Diduga Ada Kasus Kejanggalan Dalam Kasus Ini Antara Lain Sebagai berikut:
1. Latar Belakang kasus Berdasarkan Dimulai Dari Pelapor Terhadap Kennedy Manurung yang Di lakukan Oleh Pihak Yang Sudah Meninggal Dunia yang Kemudian di lanjutkan Oleh Timin Bingei Purba Siboro Namun Bingen Purba Siboro serta Ir.Usep Barki diputra Yang Menerima Kuasa Hukum Dari Kasus Ini Bukan lah Ahli waris Atau keluarga Yang Tidak Ada Hubungan Sama Sekali Dengan Pelapor Asli Mereka Hanya Berlandas kan Akte Jual Beli (Ajb) Yang Ke Aslian nya Masih Di ragukan.
2. Timin Bingei Purba Siboro Dari Sejak Awal Tidak Pernah Dipertemukan Dengan Saya, di Kepolisian Dan Di kejaksaan Negei Medan Sumatra Utara Untuk Di (RJ) Restorasi Jastik.
3. Timin Bingei Purba Tidak Bisa di Hadirkan Atau Tidak Pernah Hadir Dalam Persidangan Walaupun Hakim Sudah Meninta Kepada Jaksa Penuntut Umum Untuk Menghadirkannya Pada Saat Sidang Di Pengadilan Negri Medan.
4. sertifikat Asli Tanah tersebut Tidak Pernah di tunjukan di PN (Pengadilan Negri )Medan ,Surat AJB Maupun Ke Absahan Surat Tidak Pernah dibuktikan Ke absahan nya.
5. Hakim Pengadilan Negri Medan di duga Salah dalam Menjatuhi Hukuman Kepada Kennedy Manurung di Karenakan Timin Bingei purba si boro Sebagai Saksi Pelapor Tidak Bisa di hadirkan Pada Saat Persidangan.
6. Fakta-fakta Pendukung Ruko Yang Menjadi Objek Sengketa Sudah Terlantar Sejak Thn 1999 Ini sudah Sesuai Undang-undang Agraria Mengenai Tanah dan Bangunan Yang Terlantar Selama Ini ,Ruko tersebut Tidak Terawat dan Sering di jadikan Tempat Pembuangan Sampah Serta aktifitas Narkoba.
Kennedy Manurung Telah berusaha Mengembalikan Ruko Tersebut Kepada Pemilik Ruko Dan Merawat Ruko Tersebut Kepada Pemilik Aslinya ,Dan Bertanya Kepada Kepling Dan masyarakat Tersebut ,Namun Tidak Ada Yang Mengetahui Siapa Pemilik Aslinya.
Kemudian Marintan Gultom Mengatakan Ia berharap kepada Hakim PK Peninjauan Kembali Agar Memvonis Bebas Kennedy Manurung Untuk Hukum Yang Adil di NKRI Ini, katanya.
(Zulfikar.Nst.)



