JAKARTA I
Bhayangkaranews24.Id
Senin, 25 Nopember 2024
Kejadian penangkapan warga papua jayapura Irianto Heymoye Ondikeleu (IHO) di Hotel Feodora, Mangga Besar Jakarta Barat (17/9/24) oleh pihak kepolisian Polsek kelapa Gading , mendapat protes dari pihak keluarga. Pasalnya, sudah 66 hari IHO masih di tahan di Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara tanpa status yang jelas.
“Kami minta perlindungan keadilan pada pemerintahan Prabowo-Gibran dan Kapolri agar kasus ini cepat terselesaikan,” ujar Martin salah satu keponakan IHO, Senen (25/11/2024) di Hotel Feodora.
Disini jelas ada kejanggalan, Martin membeberkan awal peristiwa penangkapannya, “Kronologis singkatnya, di tanggal 17/9/2024 pada pukul 19 : 30 WIB IHO menginap di Hotel Feodora tiba tiba didatangi pihak kepolisian dengan dalil IHO terlibat Narkoba, Ketika melakukan penggeledahan tersebut tidak didampingi oleh pihak hotel .
Hingga sampai saat inipun tidak adanya bukti keterlibatan ataupun sebagai pengguna Narkoba jenis Sabu tersebut.Bahkan sudah dilakukan tes urine 2 kali di BNN dan Polsek namun hasilnya tetap Negatif, sampe sekarang masih di tahan dipolres jakarta utara,” rincinya.
“Sedangakan berkas P19 yang diajukan ke Kejaksaanpun ditolak dan dikembalikan ke Kapolsek Kelapa Gading lantaran tidak cukup alat bukti dan point-point yang menjadi ganjal,”tambahnya
Lanjutnya, dia meminta agar proses prosedural penangkapan harus ditinjau kembali dan propam harus terlibat. “Masalah ini mencakup harga diri keluarga besar, jadi kepolisian harus bisa mempertanggung jawabkan tindakannya,” tandas Martin selaku kerabat keluarga IHO.
Masihnya, Martin mengiinginkan agar IHO dilepaskan bila memang tidak terlibat masalah Narkoba. Salain tercorengnya harga diri keluarga, martin juga dikenal seorang pembisnis dan dia selalu membantu program polri di papua.
Sementara saat bersamaan, Frendi dan Nia selaku resepsionis hotel Feodora mejelaskan proses kejadian penangkapan IHO, “Mereka (Pihak Kepolisian) hanya ijin dan menanyakan di mana kamar IHO berada dan langsung membawanya tanpa menjelaskan/membawa surat perintah penangkapan,” ujar Fredo pada saat kejadian.
Frendi juga menambahkan bahwa sampai sekarang belum pernak diminta keterangan atau sebagai saksi pada penangkapan IHO.
“Katanya IHO di tangkap gegara kasus narkoba, tapi sampai sekarang saya dan Nia tidak pernah dipanggil oleh pihak kepolisian,” tutupnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Polsek Kelapa Gading karena pelayananannya ditutup dan di alihkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Hastag
#Kapolri
#Kapalda
#Polres Metro Jakarta Utara
joSSer ( RH 238 )



