Tulang Bawang Barat Lampung bhayangkaranews24.id N.P Kepala Tiyuh ( Desa ) Indraloka II Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat ( Tuba Barat ) Provinsi Lampung kembali berulah dengan menggadaikan tanah aset Tiyuh berbentuk fasilitas umum tanah ( FU ) yang berada satu lokasi dengan balai Tiyuh dan pos Koramil 412-01 TBT Way Kenanga yang berada di Tiyuh Indraloka II.

 

Tanah fasilitas umum itu digadaikan N.P kepada warga masyarakat setempat atas nama Tukimin ( 55 ) yang akrap disebut bah Min yang berdomisili di Rt 16 Rw 04,menurut informasi nara sumber dana penggadaian tanah FU itu digunakan Kepala Tiyuh NP untuk kegiatan peringatan hari ulang tahun Tiyuh ( HUT .T ) tanpa ada berita acara rapat musyawarah masyarakat atau Badan Permusyawarahan Tiyuh ( BPT ) dan aparatur Tiyuh.

Keterangan diterima wartawan dari nara sumber masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya pada hari rabu ( 26/2/2025 ) pukul 9,00 WIB.

 

Kejanggalan digadaikan nya tanah aset Tiyuh ( FU ) makin jelas atas dasar keterangan masyarakat dan beberapa anggota karangtaruna. informasi cukup jelas diterima wartawan bahwa HUT Tiyuh sebagian besar menggunakan dana dari iuran Tiyuh ( iurti )swadaya masyarakat,hal itu diakui oleh salah satu aparatur Tiyuh yang kediamannya tidak jauh dari tanah FU yg digadaikan oleh NP. aparatur Tiyuh itu menjelaskan bahwa pungutan urti memang ada dan dilakukan setiap satu tahun sekali,setiap kepala keluarga ( KK ) urtinya berbeda beda,penggunaan dana urti ditetapkan oleh Kepala Tiyuh sebagai pemangku kebijakan.

 

Urti pada tahun 2025 ini mendapat uang masuk dari warga masyarakat kurang lebih Rp 11 juta rupiah dan dimohon dari karang taruna untuk pedanaan kegiatan lomba peringatan hari ulang tahun Tiyuh ( HUT .T ) yang ditargetkan mengunakan anggaran kurang lebih Rp 20 juta rupiah.maka N.P selaku kepala tiyuh berinisiatif mencari langkah mencukupi permohonan karang taruna tersebut dengan berinisiatif menggadaikan tanah FU kepada pak Tukimin atau bah Min senilai Rp 30 juta dengan realisasi untuk mencukupi dana HUT Tiyuh senilai Rp 9 juta rupiah, dan menurut nara sumber diperkirakan tersisa dana penggadaian tanah FU senilai Rp 21 juta,ini yang menjadi polemik bisik bisik dikalangan masyarakat terutama di jajaran aparatur Tiyuh yang memang tidak mengetahui dan tidak pernah diberitau atau dikut sertakan dalam rapat internal terkait tanah FU mau digadaikan oleh N.P.

 

Tukimin mengakui dan memberikan keterangan terkait dirinya menerima pengadaian tanah FU dari N.P sebesar Rp 30 juta

 

” Ia pak saya yang menerima penggadaian tanah FU yang berada didekat balai Yiyuh dan pos koramil ada surat perjanjian nya, dengan etikat pak NP akan mengembalikan uang saya sebesar Rp 30 juta setelah masajabatan nya sebagai kepala tiyuh berakhir dua tahun lagi,” ucap bah Min.

 

Disisi lain Tukimin mengakui saat ini merasa resah dan menyesali atas tindakan nya yang begitu saja mau menerima gadaian tanah FU tersebut dari NP, dikarenakan merasa ragu jikalau hingga masa jabatan NP Berakhir di tahun 2027 nanti uang gadai tanah itu tidak bisa dikembalikan oleh NP akan menimbulkan permasalahan .

 

Untuk menindak lanjuti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggunaan sebagaian dana penggadian tanah FU untuk kepentingan pribadi kepala Tiyuh N.P yang terkenal dengan kepala Tiyuh paling hobi dan sudah biasa di panggil serta diperiksa polisi atas segala perbuatan nya yang berulang ulang melakukan upaya pelanggaran hukum namun lolos dari jerat hukum dan akhirnya N.P merasa sebagai kepala Tiyuh paling kebal hukum sekecamatan Way kenanga, wartawan meminta salah satu tokoh masyarakat suku 05 menanggapi temuan wartawan saat berada ditaman sehati Tiyuh Indraloka II,

 

” yaa kalau abang ku ini mau meminta tanggapan saya memang saya akui N.P itu mungkin kebal hukum buktinya sudah berapa kasus hukum ada 10 kali bang, pak Junaedi dari LBH yang dulu jugak wartawan mengukap kasus pelangaran hukum yang dilakukan NP namun tidak ada yang sampai proses meja hijau dan saya paham pak Jun itu tidak suka 86 dibawah ,orang nya tegas kalau gak yaa gak .” ungkap tokoh masyarakat itu.

 

Dari tanggapan tokoh masyarakat suku 05 Tiyuh Indraloka II dapat disimpulkan oleh wartawan sebagaian besar warga masyarakat dan aparatur Tiyuh bukan tidak tau,atau buta dengan segala sepak terjang pelanggaran hukum yang dilakukan N.P namun warga masyarakat sudah tidak meyakini kalau N.P dapat diproses oleh penegak hukum dan instansi terkait mungkin masyarakat sudah merasa lelah atau bosan lebih baik diam.

 

Diakhir pembicaraan wartawan dan tokoh masyarakat suku 05 Tiyuh Indraloka II itu sempat berharap melalui media agar aparat penegak hukum ( APH ) kepolisian Polres Tuba Barat Kejaksaan Negeri dan instansi yang menaungi Tiyuh, dari Kecamatan Way Kenanga dan pemerintah kabupaten Tulang Bawang Barat dapat bertindak tegas atas dugaan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau wewenang oknum kepala Tiyuh N.P agar kedepan tidak ada lagi kepala tiyuh Indraloka II yang menjadi penerus jejak langkah N.P, dan tidak ada kepala Tiyuh yang kebal hukum dikecamatan Way Kenanga, bila penegakan hukum tidak terjadi dipastikan warga masyarakat bahkan rakyat dinegara ini tidak percaya lagi dengan mekanisme proses penegakan hukum di NKRI yang selalu terkesan tidak adil selalu dimenangkan oleh siapa yang mampu membayar.

 

 

( Gunawan wartawan Provinsi Lampung )