Kabupaten Tangerang, 16 Maret 2025 – bhayangkaranews24.id, Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), H. Nasaruddin Umar, kembali menjadi sorotan setelah kunjungannya ke Yayasan Syarif Assalam yang terletak di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka acara buka puasa bersama (bukber) dengan pengurus yayasan dan warga sekitar. Namun, di balik acara tersebut, muncul dugaan adanya gratifikasi yang diterima yayasan milik binaan Menag melalui dana CSR (Corporate Social Responsibility) dari pihak PIK2.
Isu tersebut mencuat setelah informasi yang beredar menyebutkan bahwa yayasan tersebut mendapatkan dana dari CSR PIK2, yang diduga ada kaitannya dengan kunjungan Menag. Meskipun demikian, ketika awak media mencoba mengonfirmasi hal ini dengan pihak yayasan, pihak yayasan membantah menerima dana CSR tersebut, meski adanya dugaan pengaruh dana tersebut dalam aktivitas yayasan.
Ustadz Marjuk, seorang aktivis wilayah Pantura, mengungkapkan rasa kecewanya terkait dugaan tersebut. Menurutnya, sebagai pejabat publik yang memiliki amanah besar, Menteri Agama seharusnya menjaga jarak dari segala bentuk gratifikasi yang bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang.
“Saya sangat menyayangkan jika dugaan ini terbukti benar. Sebagai Menteri Agama, beliau harus memberi teladan yang baik kepada masyarakat, bukan justru terlibat dalam hal-hal yang mencurigakan. Jika ada hubungan antara kunjungan beliau dengan pemberian dana CSR, maka aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk menyelidiki masalah ini,” ujar Ustadz Marjuk.
Dalam hal ini, Gratifikasi kepada pejabat negara, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal yang relevan adalah Pasal 12B, yang mengatur tentang gratifikasi. Pasal tersebut menyatakan bahwa:
– Pasal 12B (1): Setiap gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara dan/atau pegawai negeri, yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangannya, wajib dilaporkan kepada KPK.
– Pasal 12B (2): Jika tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja, maka gratifikasi tersebut dapat dianggap sebagai suap dan dikenakan sanksi pidana.
Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa setiap pemberian yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan pejabat publik dapat dikenakan pidana apabila dianggap sebagai suap, termasuk dalam bentuk gratifikasi yang tidak dilaporkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kementerian Agama RI mengenai dugaan gratifikasi melalui CSR tersebut. Aktivis dan masyarakat berharap agar masalah ini segera diusut secara transparan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga negara.
Penulis: AM-212
Editor: AM-212
Diterbitkan oleh: bhayangkaranews24.id



