Bengkulu Utara, Bhayangkaranews24.id – Pemerintah Desa Talang Pasak Kecamatan Kerkap Pada Hari ini Selasa 8 April 2025 Laksanakan Kegiatan Pendoseran Yang mengunakan Alat Berat berjenis Buldoser.

hironisnya Hasil Temuan TIM media Dilapangan Mengejutkan Publik !!! pasalnya kegiatan Pendoseran Jalan Desa talang Pasak Belum Jelas Spekulasinya yang mana Kegiatan Tersebut  dari hasil korcek dilapangan yang mana Kegiatan yang terlaksana tersebut Belum adanya Titik nol terlebih dahulu ada Apa .

Informasi yang diterima tim media dari sumber Terpercaya bahwasanya Pemdes Talang Pasak Belum Laksanakan Titik Nol Tanda Akan Mulainya kegiatan.

Merangkul keterangan konfirmasi yang diterima Dari Camat Kerkap Mengatakan Yang mana Pemdes Talang Pasak untuk titik Nol Besok !  Dari undangan Yang diterima pak camat Kerkap tersebut .

Saat Disinggung Mengenai Kegiatan Yang berlangsung Didesa Talang Pasak Tanpa Adanya Titik Nol Terlebih Dahulu Pihak Camat mengatakan , Kata Camat Saya Suda konfirmasi kepada Kades Talang Pasak bahwasanya Alasanya kegiatan Yang berjalan Itu Hanya mengetes Alat berat Itu saja soalnya Kegiatan Itu Ada 3 Titik Lagi Dilain Tempat Berbeda Kata Camat Saat Konfirmasi Kepada Kades .
Dan untuk Secara Prosedurnya Harus Melakukan Rapat Pralaksana ungkap Camat Kerkap.
saat ditanya kembali Kepada Camat Soal Berjalanya Kegiatan Pendoseran Desa Talang Pasak Suda berjalan Perkiraan 100 Meter Kurang Lebih Camat Kerkap Belum Respon akan hal jawaban tersebut.

” Dan Tak Sampai disitu Saja Team Media Lagi- lagi Konfirmasi Kepada Inspektur Inspektorat Silaban SE Melalui VIA online , Mengenai Kegiatan Yang Dilaksanakan Tanpa Adanya Titik Nol, jawaban Silaban Mengejutkan yang mana Silaban Selaku Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara Mengungkapkan ya Tidak Sesuai Prosedurnya.

Tim media Mencoba Konfirmasi Kepada Pihak Pemdes Terkait Kegiatan Yang Dilaksanakan Tanpa Titik Nol Kades Belum Respon Saat dikonfirmasi Team Media Melalui Via Online.

Dengan Adanya Kegiatan yang berjalan Tidak sesuai Prosedurnya Team Media Akan Melakukan Konfirmasi Lanjutkan Dalam Beberapa Hari Kedepan Kepada Pihak DPMD Bengkulu Utara mengenai Hal tersebut Dan Apakah hal tersebut ada Sangsi Yang berlaku dan tidaknya Jika Pihak Pemdes Melanggar prosedurnya.

Dengan Kegiatan Yang Terlaksana Tanpa Adanya Titik Nol Terlebih Dahulu Team Media Sebagai Kontrol Sosial Akan Pantau Sampai selesainya kegiatan Tersebut khususnya Desa Talang Pasak dan Desa Lainnya sebagai Fungsi Kontrol Sosial sesuai Undang- Undang 40 Tahun 1999 .

Terbitnya Berita Ini Team Media Meminta Kepada Pihak Terkait Untuk lakukan pembinaan Kepada Pemdes Talang Pasak agar Memahami Tentang Peraturan Dan Prosedur yang Ada. ( De ) .