TANGERANG – bhayangkaranews24.id, Polemik sengketa pembayaran lahan di kawasan pesisir utara Kabupaten Tangerang hingga Serang mulai menemui titik terang. Dugaan awal yang sempat mengarah kepada pengembang besar kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2), kini mengalami pergeseran signifikan. Indikasi kuat justru mengarah pada praktik tidak transparan di level perantara atau makelar tanah.

Ahmad Mujib, selaku inisiator Nahdliyin Center sekaligus tokoh Nahdliyyin dan pimpinan pondok pesantren di Kampung Pabuaran, menyampaikan keprihatinannya atas banyaknya laporan masyarakat yang merasa dirugikan dan haknya terkatung-katung selama bertahun-tahun.
“Kami menerima banyak aduan dari warga dengan pola yang hampir seragam. Tanah sudah dibayar sebagian atau uang tanda jadi (UTJ), namun pelunasan tidak kunjung diselesaikan meski administrasi telah rampung. Ini jelas merugikan masyarakat kecil,” tegasnya.
Klarifikasi Mekanisme: Sistem Pengembang Bersifat Transparan
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan melalui jaringan Nahdliyin Center, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara prosedur resmi pengembang dengan praktik di lapangan.
Menurut Ahmad Mujib, sistem pembelian lahan oleh pihak PIK2 pada prinsipnya berjalan secara langsung dan akuntabel:
Sistem Pembayaran: Dilakukan secara tunai (cash) setelah dokumen dinyatakan lengkap
Status Lahan: Hanya lahan berstatus clean and clear yang dapat diproses
Analisis: Dengan mekanisme tersebut, keterlambatan pelunasan hingga bertahun-tahun hampir mustahil terjadi jika transaksi dilakukan tanpa pihak perantara
“Kami meyakini persoalan ini bukan bersumber dari pengembang. Dugaan kuat kami, terdapat oknum makelar yang telah menerima dana namun tidak menunaikan kewajibannya kepada pemilik lahan,” ujarnya.
Pemetaan Kasus: Pola Dugaan Terstruktur
Dari data yang dihimpun, terdapat sejumlah wilayah terdampak dengan pola yang relatif serupa:
1. Lokasi: Mauk
Pemilik: DNU
Luas: ±3.751 m²
Status: UTJ Rp100 juta (4 bidang), 1 bidang belum lunas selama ±3 tahun
2. Lokasi: Mauk Timur
Pemilik: EBG
Luas: ±1.800 m²
Status: UTJ ±Rp45 juta, belum pelunasan ±3 tahun
3. Lokasi: Serang (Tanah Empang)
Pemilik: Dalam pendataan
Status: UTJ sudah masuk, namun belum ada pelunasan maupun realisasi
Catatan penting:
Di wilayah Mauk, dokumen administrasi seperti PBT (Peta Bidang Tanah) dilaporkan telah selesai sejak November 2025, namun sisa pembayaran kepada warga belum ditunaikan hingga kini.
Sikap Tegas Nahdliyin Center: Siap Tempuh Jalur Hukum
Sebagai wadah aspirasi masyarakat, Nahdliyin Center menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap dugaan praktik yang merugikan warga.
Ahmad Mujib menegaskan bahwa langkah hukum akan ditempuh apabila mediasi tidak menghasilkan solusi yang adil.
Secara yuridis, dugaan pelanggaran ini dapat masuk ke dalam:
Wanprestasi (Perdata): Pelanggaran perjanjian jual beli
Penipuan (Pasal 378 KUHP): Jika terdapat unsur kebohongan untuk menguasai dana atau aset
“Saya tidak main-main dengan oknum mafia tanah. Jika terdapat bukti kuat adanya unsur penipuan, maka atas nama masyarakat yang terzalimi, kami akan menempuh jalur hukum demi keadilan,” tegasnya.
Landasan Moral: Prinsip Keadilan Ahlussunnah wal Jama’ah
Sikap ini, lanjut Mujib, bukan semata langkah hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dalam menjaga keadilan sebagaimana diajarkan dalam tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah.
Dalam kitab klasik seperti Fathul Mu’in karya Syaikh Zainuddin al-Malibari dan Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali, ditegaskan bahwa:
“Kezaliman terhadap hak orang lain, khususnya dalam harta, termasuk dosa besar yang wajib dikembalikan dan diselesaikan secara adil.”
Prinsip ini menjadi pijakan bahwa membela hak masyarakat adalah bagian dari amanah keagamaan dan sosial.
Kini, perhatian publik tertuju kepada para pihak perantara. Apakah akan ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka, atau justru berlanjut ke ranah hukum sebagai peringatan keras terhadap praktik percaloan tanah di wilayah penyangga ibu kota.
(AM-212)



