Labura – Bhayangkaranews24.id – Beberapa tempo yang lalu kembali mencuat kepermukaan isu mengenai peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Utara tepatnya di kecamatan Kualuh Leidong yang menuding salah satu nama berinisial AYR.

Tudingan itu diberitakan oleh salah satu Media Online yang tanpa adanya barang bukti yang kuat dan terkesan mencemarkan nama baik korban.

Saat di konfirmasi melalui panggilan WhatsApp Ahyar mengatakan, ” Kehidupan ku terganggu akibat tudingan ini, sampai-sampai keluarga ku menjadi ketakutan, padahal pihak berwenang telah memeriksa dan menggeledah saya, tapi barang haram yang dimaksud kan tidak ditemukan” ucapnya.

Ahyar yang merasa tindakan oknum pers yang memfitnah nya itu pun tidak tinggal diam, dan langsung membawa persoalan ini ke MAPOLDA SUMUT dengan laporan pencemaran nama baik dan fitnah sesuai KUHP pasal 310 dan 311.

Namun pihak kepolisian Polda Sumatera Utara lebih menyarankan kepada Ahyar agar membawa perkara ini ke Dewan Pers untuk menemukan hak jawab terkait tuduhan yang dimaksudkan. Karena terkait pelaporan tentang berita Hoax sekarang sudah ada regulasi sendiri yang mengaturnya yaitu SKB UU ITE Yang mana untuk memproses oknum media online harus melalui dewan pers.

Ahyar memanglah seorang Residivis Narkoba yaitu pada tahun 2018 dan dinyatakan bebas pada tahun 2020. Namun beliau sekarang berhenti memakai dan menjual barang haram tersebut dan sekarang aktip berdagang dan bertani.

” saat ini kegiatan dan usaha si Ahyar itu jual beli sawit dan berkebun, tak pernah tau kami dan kami lihat dia itu menjual sabu” ungkap salah seorang tokoh masyarakat Desa Kelapa sebatang yang tidak ingin di sebut namanya

Terkait maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Utara khusunya di wilayah Tanjung Ledong saat ini juga membuat masyarakat resah, akan tetapi dalan permasalahan ini juga di harapkan peran penting segala elemen masyarakat dalam membantu tuga-tugas Polri dalam menuntaskan masalah narkoba, agar kedepannya tidak merusak generasi bangsa.

Dalam pemberantasan narkoba di setiap wilayah tertentu sangat dibutuhkan peran aktif masyarakat, walaupun kita menemukan dan mencurigai beberapa oknum yang terlibat dalam perdagangan narkoba, sudah selayaknya kita membantu tugas kepolisian agar segera melaporkan kepada pihak berwajib, akan tetapi dengan cara yang benar dan sesuai dengan data dan pakta.