Kab,Tangerang,Balaraja, bhayangkaranews24.id “Sejumlah Wartawan dari Berbagai Media Berkumpul dan Memprotes Pernyataan Wakil Direktur Utama RSUD Balaraja yang dianggap tida Memuaskan, (Senin.04/08/2025)
Dalam Aksinya Sejumlah Wartawan dari Berbagi Media Kab.Tangerang dan Jajarta ikut Serta dalam Tuntutan “Wartawan Meliputi:Permintaan Maaf Pihak Pelaksana harus Meminta maaf Secara terbuka kepada Semua Wartawan Pemblokiran Sebagai Kontraktor PT Demes Karya Indah harus diblacklist dan tidak boleh lagi beroperasi di Provinsi Banten dan Kabupaten”Tegas
“Berlanjud Pengusutan Hukum*: Pihak Pelaksana harus diusut sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 karena diduga”Menghalang Halangi tugas wartawan,Menceg
ahan Kericuhan*Kejadian serupa tidak boleh terulang kembali “Tegasnya
Tindak Lanjut*: Jika tuntutan tidak dipenuhi, wartawan akan mengembalikan surat teguran dan melanjutkan kasus ke Dinkes Kabupaten dan Provinsi.Banten “Terangnya
Penulis Edo.124



