Batu Bara— bhayangkaranews24 Praktik penimbunan material tanah dan limbah di kawasan [Desa lalang /Kecamatan medang deras menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pegiat lingkungan. Pasalnya, kegiatan proyek urukan tersebut diduga kuat berjalan tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang, serta dibiarkan beroperasi tanpa adanya pengawas atau penanggung jawab di lapangan.
Pantauan di lokasi pada [Hari, Tanggal], truk-truk pengangkut material tampak lalu-lalang menurunkan muatannya untuk menimbun lahan kosong seluas kurang lebih [Perkiraan Luas, 1 hektar kurang lebih tersebut. Kendati aktivitas alat berat dan truk berlangsung masif, tidak terlihat satupun papan informasi proyek, plang perizinan, maupun posko perwakilan manajemen yang bisa dikonfirmasi oleh warga sekitar.
Warga Resah dan Pertanyakan Legalitas Proyek
Salah satu warga setempat, yang tidak mau disebutkan namanya mengaku resah dengan aktivitas penimbunan yang terkesan sembunyi-sembunyi namun berdampak langsung pada lingkungan sekitar.

Warga menduga kegiatan ini tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), mengingat tidak adanya transparansi perizinan di area proyek.
Minimnya Pengawasan dan Potensi Pelanggaran Hukum
Aktivis Lingkungan, inisial D. Z menilai bahwa aktivitas penimbunan lahan tanpa izin dan tanpa pengawas di lapangan merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius.
Menurutnya, setiap kegiatan pengurukan atau alih fungsi lahan wajib mematuhi ketentuan tata ruang wilayah (RTRW) serta mengantongi izin lingkungan dan persetujuan dari pemerintah daerah.
“Kegiatan penimbunan yang tidak berizin melanggar ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan lingkungan hidup dan tata ruang,” tegasnya.
“Lebih parah lagi jika di lapangan tidak ada penanggung jawab operasional. Ini menunjukkan lemahnya iktikad baik dari pihak investor atau pemilik proyek untuk bertanggung jawab terhadap potensi dampak sosial maupun ekologis yang timbul.”
Desakan Tindakan Tegas dari Aparat dan Pemda
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada dinas terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan sementara aktivitas penimbunan tersebut sampai ada kejelasan legalitas perizinan serta kejelasan identitas penanggung jawab proyek di lapangan.
Jika terbukti melanggar aturan, warga berharap ada sanksi tegas berupa pencabutan izin (jika ada) hingga penutupan permanen guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. ( MD )