Mandailing Natal – [bhayangkaranews24.id] -Dana Revitalisasi pembangunan gedung Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) bantuan dari Pemerintah Pusat penanggulangan pasca bencana T.A. 2026 diduga ada penyunatan anggaran sebesar 15 % dari Pagu Anggaran.
Hal ini terungkap dari hasil penelusuran Ketua DPC LSM GEMPUR (Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Kab Mandailing Natal (Madina) M. Sobirin Sitompul, S.Sos.
Ia mengatakan, pekerjaan pembangunan gedung dalam program Revitalisasi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Pasca Bencana Tahun Anggaran 2026 terindikasi bakalan dikerjakan secara asal-asalan.
Pasalnya, menurut pengakuan dari salah seorang Kepala Sekolah yang menerima kucuran dana dengan gamblang menjelaskan bahwa ada permintaan fee proyek dan pengaturan rekanan yang dicatur oleh oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal.
“Awalnya oknum ASN Dinas Pendidikan Madina berinisial (IAR) menjanjikan kepada kami akan diberikan keuntungan sebesar 10% dari pagu anggaran namun di penghujung mau pencairan dana proyek, terjadilah rotasi jabatan (IAR) , selanjutnya kami di undang oleh oknum ASN Dinas Pendidikan berinisial (DH) pengganti (IAR) untuk datang ke Panyabungan. Kemudian terjadilah pertemuan di salah satu Cafe Resto di depan SPBU Jalan Lidang, Panyabungan,” ujar sumber kepada Sobirin.
Lebih lanjut, kata sumber, pada pertemuan tersebut telah ditentukan siapa-siapa yang bakalan menjadi rekanan dan bahkan sempat terjadi tawar menawar fee yang akan diberikan, dari 10 % kemudian 7% dan akhirnya diputuskan tetap hanya 5% keuntungan yang diterima oleh kepala sekolah.
Masih kata sumber, ia mengaku tidak mengetahui secara jelas bila ada 10% setoran rekanan kepada pihak Dinas Pendidikan.
“Saya pernah dengar langsung dari rekanan mengatakan kepada saya, ibu jangan rewel kali minta barang sesuai RAB, soalnya kami juga sudah setor ke Dinas sebanyak 10%,” tutur sumber menirukan ucapan rekanan nya.
Sobirin mengatakan,”bila pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan dari pagu anggaran telah dikurangi sebesar 15% dapat diprediksi pekerjaan proyek itu akan amburadul, analisa saya bila pagu anggaran sebesar 700 juta dikurangi volume sebesar 15% maka sisa pelaksanaan anggaran pekerjaan tinggal 85% atau sebesar Rp.595.000,000. dikurangi lagi dari keuntungan yang diambil oleh rekanan maka bisa jadi anggaran pekerjaan proyek terealisasikan hanya sebesar Rp.455.000.000.- dari pagu anggaran sebesar Rp.700.000.000.-“.
Menurut Sobirin, pihaknya menduga proyek tersebut perlu diaudit karena terdapat indikasi pemborosan keuangan negara dan ketidak efisienan penggunaan anggaran.
“Masalah pembuktian adanya fee proyek sebesar 15% diminta pihak aparat terkait termasuk penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara intensif,” tutup Sobirin.
Penulis (Rajasobu)



