Padang Lawas, bhayangkaranews24.id – Anggota DPRD Padang Lawas, Jenti Mutiara Napitupulu dari Partai PDI Perjuagan menanggapi berita yang beredar di beberapa media online terkait dugaan “Perselingkuhan” yang dituduhkan mantan suaminya inisial SH kepada dirinya dengan salah seorang personil Polres Padang Lawas yang bertugas sebagai Kabag Ops yang berinisial Kompol A. Sinaga.
Jenti MN memberikan penjelasan saat “Konfrensi Pers” di Kantor DPRD Pandang Lawas diruangan Fraksi Pembangunan, Rabu (26/072023).
Adapun tanggapan yang disampaikan saat konfrensi pers, beliau dengan mantan suaminya berisinial SH telah bercerai pada tanggal 10 Mei 2023 dan sudah ingkrah. Dirinya bercerai dengan mantan suami itu atas tindakan KDRT yang sudah berulang-ulang kali dilakukan mantan suaminya terhadap dirinya selama mereka berumah tangga. Bukan karena berita yang disebarkan.
“Bahkan dia mengalami KDRT dihadapan masyarakat, orang tua dan dihadapan anak-anaknya.” Selama ini dirinya menutupi semua, karena mengingat pisikologis kedua putranya.
Puncaknya tidak sanggup lagi menahan tindakan KDRT yang dilakukan oleh mantan suami dan tekanan sikis yang selama ini dialami dirinya selama berumah tangga dengan mantan suami tersebut.
Dirinya melaporkan mantan suami di Polres Padang Lawas pada tanggal 1 Desember 2022 atas tindakan KDRT, hal itu dibuktikan dengan bukti Visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibuhuan juga saksi saksi. Dan yang paling mirisnya lagi, dirinya juga dilaporkan ke Polsek Sosa dengan tuduhan yang sama oleh mantan suaminya.
Anehnya, saya korban dari KDRT tetapi dijadikan tersangka juga di Polsek Sosa. Dirinya sebagai perwakilan perempuan satu-satunya DPRD Kabupaten Padang Lawas masih sulit mencari keadilan atas tindakan yang dia terima, tuturnya.
Jenti berharap memperoleh keadilan itu, hingga sampai saat ini laporan KDRT dirinya di Polres Padang Lawas masih mandek. Anggota Dewan aktif berharap jangan ada lagi perempuan-perempuan yang lain diluar sana mengalami hal yang sama dengannya.
Mungkin itu yang bisa saya sampaikan buat rekan-rekan media dan ini adalah ucapan saya, Karena saya masih mengingat mempunyai anak yang harus dijaga sikisnya dan punya keluarga dan saya masih menjalankan tugas dan tanggung jawab saya sebagai Anggota DPRD Padang Lawas.
Tambahnya lagi, atas dugaan tuduhan dan fitnahan yang dituduhkan mantan suaminya inisial SH, Dia dan kuasa hukumnya telah membuat Dumas ke Polda Sumatera Utara atas tuduhan tersebut. Dan hari ini juga melalui kuasa hukum mereka akan membuat dumas tentang Undang-Undang ITE. Menyebarkan berita tidak benar melalui media elektronik.
Saya minta bantuannya oleh rekan-rekan media yang lain untuk membantu dirinya memperoleh keadilan tersebut atas apa yang dirinya rasakan selama ini itu bukan hal-hal yang mudah. Selama dirinya berumah tangga itulah yang dirinya rasakan.0 Tapi selama ini ia menutup-nutupi itu semua karena dirinya menjaga nama baik keluarga, marwah SH sebagai suaminya dan anak-anaknya.
Tapi hari ini dirinya diperlakukan seperti ini dan memberanikan diri untuk membuka ini dihadapan rekan-rekan media. Sampai hari ini dirinya tidak pernah diambil keterangan oleh Polsek Sosa tetapi dirinya sudah ditetapkan tersangka disana.
Penetapan dirinya sebagai tersangka di Polsek Sosa pada bulan Maret begitu juga dengan mantan suaminya SH telah ditetapkan tersangka di Polres Padang Lawas atas laporan tindak KDRT yang dilaporkannya, tegasnya.
Usai dari situ, kita dari awak media mencoba menghubungi Kapolres Padang Lawas, AKBP. Diari Astetika, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Hitler Hutagalung, SH via WhatsApp (WA) terkait pernyataan Anggota DPRD Padang Lawas Jenti Mutiara Napitupulu atas laporan kasus KDRT yang dilakukan mantan suaminya yang telah dilaporkannya ke Polres Padang Lawas.
Dalam pernyataan Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP. Hitler Hutagalung, SH mengatakan, Terkait laporan Anggota DPRD Padang Lawas Jenti Mutiara Napitupulu atas kasus KDRT yang telah dilaporkannya ke Polres Padang Lawas telah dilakukan gelar perkara di Polda Sumatera Utara, hasilnya kita tunggu, ungkap Kasat.
Awak media juga menghubungi Kabag Ops Polres Padang Lawas, Kompol A. Sinaga melalui pesan singkat WhatsApp atas pemberitaan di beberapa media online terkait dugaan perselingkuhan. Dalam tanggapannya mengatakan, Saya sudah melaporkan balik yang buat berita pencemaran nama baik. Dan “saya tidak pernah selingkuh”.
Saya juga sudah buat pengaduan pencemaran nama baik ke mantan suami ibu itu di polda.
Adapun isi laporan ke Polda Sumatera Utara yang disampaikan Kabag Ops Polres Padang Lawas, Melalui surat ini, Saya menyampaikan kronologis yang saya alami.
1. Bahwa saya telah dilaporkan Sakkeus Harahap Bidang Propam Polda Sumut dengan tuduhan yang tidak pernah saya lakukan, bahwa atas laporan dan tuduhan ini, Psikologi istri dan anak-anak saya menjadi tertekan.
2. Bahwa saya juga mendapatkan informasi melalui via WhatsApp pengacara atau kuasa hukum saudari Jenti Mutiara (Anggota DPRD Padang Lawas) bahwa adanya surat pengaduan dari Kantor Hukum Dian & Partners dengan nomor :124/KH-DS/VI/2023 Perihal “Pengaduan Atas Tindakan Anggota DPRD Padang Lawas Yang Bernama Jenti Mutiara Napitupulu” yang dikirimkan oleh Kantor Hukum Dian & Partners kepada Bapak Ketua Badan Kehormatan DPRD Padang Lawas di sertai tembusannya tertanggal 23 Juni 2023 (Fhoto kopi terlampir) dan beberapa media online (Print Out terlampir).
3. Bahwa akibat dari dikirimkannya surat tersebut saya merasa kehormatan atau nama baik saya dan nama baik keluarga saya diserang karena isi pengaduan di Bidang Propam Polda Sumut, Surat pengaduan di pemberitaan di media online berisi tuduhan “Perselingkuhan”.
4. Bahwa surat tersebut ditujukan kepada pembesar negeri yaitu Bapak Ketua Badan Kehormatan DPRD Padang Lawas di Sibuhuan, Tembusan, Ketua Umum DPP PDIP di Jakarta, Bapak Gubernur Sumut di Medan, Bapak Kapoldasu di Medan, Bapak Kapolres Padang Lawas di Sibuhuan, Ketua DPC PDIP Padang Lawas di Sibuhuan, Klien Ybs, Arsip.
Surat tersebut juga saya tujukan kepada Bapak Dirreskrimsus Polda Sumut, Kabag Wassidik Dirreskrimsus Polda Sumut tertanggal 25 Juli 2023 yang di tanda tangani A. Sinaga.
(YM298).



