Sukorejo Pasuruan— bhayangkaranews24.id- Petugas memberikan arahan kepada masyarakat terkait mekanisme pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor pada layanan yang dibuka di Kantor Lama Kecamatan Sukorejo, Jumat 5 Desember 2025, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Dalam kegiatan ini, masyarakat diberi penjelasan mengenai alur pembayaran pajak tahunan, mulai dari pengecekan data kendaraan, persyaratan berkas, proses validasi, hingga penyelesaian administrasi. Petugas memastikan setiap wajib pajak memahami prosedur yang benar agar layanan dapat berlangsung cepat, tertib, dan tanpa kendala.

Pelayanan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan serta mendukung optimalisasi pelayanan publik di wilayah Kecamatan Sukorejo. Petugas menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang ramah, jelas, dan transparan kepada seluruh warga.(HR)