Oleh: Arthur Noija, S.H.
Jakarta I bhayangkaranews24.id, Selasa 21/07/2026, Demokrasi bukan hanya berdiri di atas kebebasan berekspresi, tetapi juga bertumpu pada penghormatan terhadap martabat setiap manusia. Kebebasan yang dilepaskan dari nilai moral dan etika berpotensi berubah menjadi kesewenang-wenangan. Karena itu, hukum dan etika harus berjalan beriringan dalam menjaga kehidupan demokrasi yang sehat.
Belakangan ini, ruang publik diwarnai pernyataan seorang advokat yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Terlepas dari siapa yang menyampaikannya, peristiwa tersebut patut menjadi refleksi bersama. Persoalannya bukan sekadar perbedaan pendapat atau kritik terhadap media, melainkan batas antara kebebasan berbicara dan kewajiban menghormati profesi lain.
Dalam negara hukum, tidak ada profesi yang lebih tinggi atau lebih rendah. Advokat dikenal sebagai officium nobile atau profesi yang mulia. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi informasi, pendidikan, kontrol sosial, hiburan, dan perekat kehidupan berbangsa. Kedua profesi tersebut memiliki tanggung jawab yang sama pentingnya dalam menjaga tegaknya demokrasi dan supremasi hukum.
Karena itu, setiap pernyataan yang merendahkan martabat profesi tertentu berpotensi mengikis kepercayaan publik serta menciptakan iklim yang tidak sehat bagi kehidupan demokrasi. Kritik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari negara demokratis, namun kritik harus disampaikan secara beradab tanpa menjatuhkan kehormatan pihak lain.
Dari perspektif hukum, Indonesia memiliki perangkat peraturan yang mengatur mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers dari setiap bentuk tindakan yang menghambat pelaksanaan fungsi jurnalistik.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah. Namun satu prinsip yang harus dijaga adalah bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan untuk menghina.
Pandangan filsuf Immanuel Kant melalui konsep categorical imperative mengajarkan bahwa setiap manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan sebagai alat demi kepentingan tertentu. Nilai tersebut menegaskan bahwa setiap profesi memiliki martabat yang wajib dihormati.
Hubungan antara advokat dan pers sejatinya bersifat saling melengkapi. Advokat membutuhkan pers sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat, sementara pers membutuhkan advokat sebagai bagian penting dari sistem penegakan hukum. Sinergi tersebut hanya dapat terbangun apabila kedua profesi saling menghormati dan menjaga etika.
Permintaan maaf merupakan langkah yang patut diapresiasi apabila disampaikan dengan tulus. Namun, dalam perspektif hukum, permintaan maaf tidak secara otomatis menghapus kemungkinan adanya proses hukum apabila suatu perbuatan diduga memenuhi unsur tindak pidana. Permintaan maaf lebih tepat dipandang sebagai salah satu faktor yang dapat dipertimbangkan dalam proses penegakan hukum.
Sebagai negara hukum, Indonesia harus memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil tanpa memandang status sosial, profesi, maupun popularitas seseorang. Tidak boleh ada kekebalan moral maupun hukum bagi siapa pun.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata menyangkut advokat atau wartawan. Ini adalah ujian bagi kedewasaan demokrasi Indonesia. Ketika moralitas dikesampingkan, hukum akan dipaksa bekerja lebih keras. Sebaliknya, ketika etika menjadi pedoman, hukum akan berfungsi sebagai benteng terakhir karena masyarakat telah mampu mengendalikan dirinya sendiri.
Bangsa yang besar bukan hanya memiliki sistem hukum yang kuat, tetapi juga masyarakat yang menjadikan etika sebagai kompas dalam setiap ucapan dan tindakan. Sebab hukum tanpa moralitas hanya menjadi teks, sementara moralitas tanpa penghormatan terhadap hukum hanya menjadi slogan.
“Kebebasan berekspresi adalah hak setiap orang. Namun menghormati martabat sesama adalah kewajiban setiap insan yang menjunjung tinggi hukum, etika, dan peradaban.”
— Arthur Noija, S.H.
Tentang Penulis
Arthur Noija, S.H. merupakan aktivis organisasi dan praktisi hukum. Ia dikenal sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peduli Nusantara Tunggal (PNT), organisasi yang aktif menyampaikan kajian dan advokasi di bidang kebijakan publik, hukum tata negara, serta isu-isu kemasyarakatan. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Dewan Etik Pimpinan Pusat Media Independen Online (MIO) Indonesia.
joSSer ( RH 238 )
KAPERWIL DKI



