Mesuji Lampung, bhayangkaranews24.id-Penyidik Polres Mesuji Lampung akhirnya memanggil dua saksi kunci penggerebekan dua pelaku perzinahan Selamet Riyadi dan Sri Lestari Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) dusun Pekat Register 45 Lampung.
Informasi dua saksi kunci dari TNI dan Polri dipanggil penyidik Polres Mesuji Lampung untuk melengkapi keterangan saksi didapat wartawan dari Junaedi S.H ( 47 ) pendamping hukum Bambang Hartono ( 30 ) pelapor,pada Kamis ( 18/7/2024 ) sekira pukul 11,00 WIB saat berada di Poskoramil Way Kenanga.
Saat itu Junaedi terlihat sedang bersama Dampos koramil Way Kenanga Sertu Yudi Dp dan wartawan bergegas menghampirinya bertanya tindak lanjut penyelidikan dan laporan Bambang Hartono terkait perbuatan zinah Sri dan Selamet, Junaedi mengatakan bahwa dua saksi kunci dari TNI dan Polri baru usai dipanggil penyidik rabu ini untuk dimintai keterangan,
” Saksi dari TNI dan Polri memang saya muncul kan dalam daftar nama saksi selain dari masyarakat karena menurut saya keterangan dari dua abdi negara itu menjadi kunci pembuktian adanya perbuatan zinah itu,” ucap Junaedi singkat.
Masih menurut Junaedi, dua saksi kunci penggerebekan itu yang melihat langsung kondisi tempat berzinah dua pelaku sedang berada disalah satu rumah kosong di kawasan register 45 mesuji Lampung berasal dari TNI atas nama Serda Azhar Anggota koramil 412-01 pos koramil Way kenanga Babinsa Tiyuh Indraloka II, dan dari kepolisian polsek Lambu Kibang subsektor Way Kenanga Bhabinkamtibmas Tiyuh Indraloka II bernama Bripka M, Efendi melihat langsung Selamet Riyadi hanya mengunakan celana panjang jens dan bertelanjang dada Sri Lestari tidak mengunakan pakai hanya mengunakan kain selimut untuk menutupi tubuhnya, dua anggota TNI dan Polri itu memberikan keterangan kepada penyidik satreskrim unit PPA Polres Mesuji Polda Lampung pada rabu ( 17/7/2024 ) sekira pukul 10,00 WIB.
” Pemeriksaan dua saksi dari TNI dan Polri sangat perlu,menurut penyidik untuk melengkapi berkas bukti acara pemeriksaan ( BAP ) tindak lanjut laporan polisi oleh Bambang Hartono warga Tiyuh Indraloka Dua kecamatan Way Kenanga Tulang Bawang Barat Lampung suami sah Sri Lestari saat itu yang melapor ke satreskrim PPA Polres Mesuji terkait perbuatan melawan hukum 284 perzinahan yang dilakukan dua sejoli yang lupa diri dan tidak memperdulikan azab tuhan,” tutur Junaedi kembali.
Saksi dari anggota TNI Serda Ashar memberikan keterangan kepada wartawan seputar pemeriksaan,dan anggota Babinsa itu mengatakan,
” Saya dan pak Efendi di periksa penyidik kurang lebih hampir dua jam dimintai keterangan seputar malam kejadian pengerebekan perbuatan zinah itu dalam kondisi bagai mana dan dimana, saya ceritakan apa adanya seperti yang saya alami saat itu dan lihat dengan mata saya ,bahwa saya dapati Selamet keluar rumah dan kaget dengan kedatangan kami dalam kondisi mengunakan celana jens panjang bertelanjang dada Sri tidak menggunakan baju atau androk maupun celana hanya menutupi tubuhnya dengan selimut, semoga dengan keterangan yang kami berdua berikan bisa membantu proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian Polres Mesuji berjalan seperti harapan bang Jun dan Bambang,” pungkasnya.
( Tim Kaperwil Lampung )



