Foto: Tim Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup Bersama Perwakilan Warga Tanjung Merah

BITUNG – bhayangkaranews24.id – Polemik yang bergulir di perusahaan asing PT.FUTAI Sulawesi Utara yang berlokasi di kelurahan Tanjung Merah Kecamata Matuari Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara memasuki babak baru.

Kita ketahui bersama bahwa Perusahaan yang memproduksi kertas dan kardus tersebut berkualitas ekspor tersebut, akhir akhir ini bermasalah dengan masyarakat Tanjung Merah, dikarenakan pembuangan limbah beracun (menurut kesaksian warga) ke sungai yang dipakai masyarakat untuk keperluan sehari hari.

Bahkan perusahaan ini, sudah sempat di demo dan di datangi masyarakat, hingga masyarakat merusak pagar perusahaan.

Terinformasi bahwa, perwakilan masyarakat, pada tanggal 8 Juli 2026, sudah melakukan pertemuan dengan pihak pemerintah kota Bitung, dan diterima langsung oleh walikota Bitung Hengky Honandar bersama dinas terkait.

Namun masyarakat bersama tim Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup Dan Pesisir Sulawesi Utara bersama perwakilan masyarakat Tanjung Merah, pada Kamis 9 Juli 2026 juga secara resmi mendaftarkan Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dengan Nomor Perkara 33/G/LH/2026/PTUN. MDO tertanggal 9bJuli 2026.

Gugatan ini diajukan sebagai bentuk upaya memperoleh akses terhadap keadilan lingkungan, atas dugaan pembiaran dan tidak dilaksanakannya keeajiban hukum oleh penyelenggara negara dalam melakukan penegakan hukum terhadap PT. FUTAI SULAWESI UTARA yang selana ini sudah bertahun tahun melakukan pencemaran lingkungan, dalam hal ini, sungai dan laut (pesisir) tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang efektif berupa sanksi administratif, ucap perwakilan Asosiasi

Pengajuan gugatan ini menuju pada Gubernur Sulawesi Utara, Walikota Bitung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bitung, dan Direktur Utama PT. Membangun Sulut Maku, selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung

Perwakilan Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan pesisir sulawesi Billy Ladi. SH, didampingi rekannya Pascal SH. MH, bahwa penyelenggara negara tersebut, telah melakukan pembiaran terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT FITAI SULAWESI UTARA, sehingga mengakibatkan tidak terlindunginya hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin dalam pasal 27H ayat (1) Undang Undang Dasar tahun 1945., ucap Billy.

Lanjutnya lagi, selain melanggar hak konstitusional warga negara, pembiaran tersebut bertentangan dengan kewajiban penegakan hukum lingkungan sebagaimana diatur dalam undang undang nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, juga undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, ketentuan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), peraturan nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, peraturan daerah Kota Bitung, tahun 2013- 2033, Asasasas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) serta prinsip prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Menurut Billy CS yang berada dalam koalisi Advokasi tersebut, bahwa inti dari penggugat, meminta Majelis Hskim menghulum para tergugat untuk;
1. Menjatuhkan danksi administratif kepada PT.FUTAI SULAWESI UTARA berupa pembekuan atau pencabutan persetujuan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

2. Mengeluarkan PT. FUTAI SULAWESI UTARA dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung, karena tidak memenuhi persyaratan lingkungan hidup dan petizinan sebagaimana diatur dalam perundang undangan.

3. Menghentikan kegiatan yang menimbulkan penxemaran serta memastikan dilaksanakannya pwmulihan fungsi lingkungan hidup bagi masyarakatbterdampak, tutup Billy cs.

Sementara itu Elsye Lemgkong yang menjadi perwakilan masyarakat Tanjung Merah, yang ikut bersamasama dengan Koalisi Advokasi, mengatakan bahwa PT.FUTAI SULAWESI UTARA harus ditutup atau dipindahkan jika pihak perusahaan masih tetap membuang limbah beracun yang merusak sungai dan laut, ucap Elsye yang didukung oleh tetiakan warga sebagai dukungan atas himbawan Elsye tersebut.

Robby.