Kab ciamis [ bhayangkara news 24 id]>
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda ) Ciamis adakan sosialisasikan Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam sosialisasi produk hukum baru di Kabupaten Ciamis, bertempat di Aula Kecamatan Panumbangan,Kabupaten Ciamis pada Selasa 19/3/2024

Kegiatan sosialisasi Perda No 15 tersebut dengan mengundang para Kepala Desa dari lima Kecamatan ,Kecamatan Panumbangan Panjalu, Sukamantri, Cihaurbeuti dan Sindang Kasih.beetempat di aula gedung kecamatan panumbangan kabupaten ciamis

Dalam acara tersebut di hadiri oleh anggota Komisi B DPRD Ciamis H.Komar Hermawan.Camat Panumbangan,Camat Panjalu,Camat Cihaurbeuti,Camat Sindang Kasih,Kejari Ciamis diwakili oleh Kasi Datun.

Kepala Bapenda Kabupaten Ciamis Aef Saefulloh menyampaikan , pertama kami ucapkan selamat menjalankan ibadah puasa ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024 , dengan terbitnya Perda baru ini tentunya sangat penting untuk disosialisasikan.kepada masyarakat sekitarnya agar supaya lebih paham bentuk aturan yang baru , ucap nya

Lanjut , Aef artinya Perda nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah harus semua pihak ketahui dan di pahami,” terang nya

Masih Aef menjelaskan, Perda ini lahir karena adanya Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang ( RKPD) hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah

“Sosialisasi Perda no 15 merupakan ketentuan aturan dan akan menjadi pedoman , ketika ada ketentuan baru harus kita sampaikan, baik kepada perangkat,birokrasi ,sebagai pengelola dari pada kegiatan,terutama pada pengelola retribusi daerah , terlebih terhadap masyarakat.Insya Allah dalam waktu dekat kita akan mengadakan sosialisasi di wilayah eks- Kewadanan Panumbangan

“Tambah “Aef ” Peraturan baru ini harus disampaikan terhadap masyarakat, karena regulasi, kebijakan aturan di buat oleh pemerintah ,tujuannya untuk masyarakat juga ,kalau masyarakat tidak tahu nantinya ketika muncul persoalan yang disalahkan masyarakat ,makanya harus disampaikan dulu biar masyarakat atau perangkat yang ada di Kecamatan dan perangkat desa, adapun target PBB Kabupaten Ciamis Tahun ini sebesar 24 Miliar rupiah “mudah mudahan dengan ada sosialisasi ini masyarakat lebih paham dan lebih tertib menyikapi semuanya, pungkas nya.

Hb