BACA SELENGKAPNYA⤵️⤵️⤵️⤵️🇮🇩✍️✍️✍️💯
KALTENG Palangka Raya-Bhayangkaranews24.id-Dalam rangka memperluas cakupan pendaftaran tanah dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya kembali akan melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Program strategis nasional ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Ferdinan Adinoto, S.SiT.,M.Si menyampaikan pada Tahun Anggaran 2026, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya telah menetapkan pelaksanaan PTSL sebanyak 675 bidang tanah, di wilayah Kota Palangka Raya yang sudah ada Peta Bidang Tanah , dalam wawancara dengan awak Media Selasa, 03/02/2026.
Pelaksanaan PTSL Tahun 2026 ini sejalan dengan kebijakan Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia guna mendukung terwujudnya sistem pertanahan yang modern, transparan, dan akuntabel. Dengan pendekatan sistematis dan partisipatif, PTSL diharapkan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya berkomitmen untuk melaksanakan Program PTSL Tahun 2026 secara profesional, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan
melalui Program PTSL ini pemerintah hadir memberikan solusi nyata atas kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum hak atas tanah. Kepastian tersebut diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat bagi peningkatan kesejahteraan, penguatan ekonomi lokal, serta pembangunan wilayah yang berkelanjutan di Kota Palangka Raya.
Selain Program PTSL, tahun 2026 , Pertanahan Kota Palangka Raya juga akan melaksanakan Redistribusi tanah sebanyak 1419, yang akan dilaksanakan di 3 Kelurahan yaitu Kelurahan Bukit Tunggal, Kelurahan Menteng dan Kelurahan Kereng Bangkirai.tutup Ferdinan (BN.Btr)



