Padang Lawas, bhayangkaranews24.id –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas (Palas) menggelar sosialisasi implementasi peraturan dan non peraturan pemilu, di Aula Hotel Syamsiah Sibuhuan, Jumat (26/05/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas, Rahmat Efendi Siregar, SS menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk informasi yang akan disampaikan ke masyarakat dalam menghadapi Pemilu 2024 dalam proses penanganan pelanggaran.
“Saat ini tahapan Pemilu sudah berjalan, maka melibatkan elemen masyarakat untuk ikut berperan mengawasi setiap tahapan,” terangnya.
Rahmat Efendi katakan, pihak Bawaslu akan terus melalukan sosialisasi agar Pemilu di Kabupaten Palas nantinya menjadi Pemilu yang aman, damai dan berintegritas, ungkapnya.
Lanjut Ketua Bawaslu, berdasarkan amanat UU Nomor : 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bahwa Bawaslu bertugas, berwenang dan berkewajiban mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah Kabupaten.
Juga, dalam menjalankan tugas dan fungsi Bawaslu mulai tahapan Pemilu sudah berkewajiban mengawasinya demi terciptanya Pemilu yang berintegritas. Sampai saat in Bawaslu Republik Indonesia (RI) telah menerbitkan 9 Peraturan Bawaslu.
Diminta semua jajaran Bawaslu di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota harus paham tugas, kewajiban dan wewenang untuk kegiatan pengawasan seluruh tahapan Pemilu, tegasnya.
Peserta sosialisasi diberikan kesempatan untuk diskusi tentang kepemiluan karena pemilu sebagai sarana atau mekanisme untuk menghantarkan pemimpin baik Eksekutif maupun Legislatif sebagai salah satu prosedur hukum yang terukur dan dapat dipertanggung jawabkan baik secara moral maupun etika.
Dalam sosialisasi tersevut, Ketua Bawaslu Palas didampingi Komisioner Divisi Pengawasan, Ahmad Faisal Nasution, SH,. MH, Korsek Bawaslu, Erwin Saleh Siregar, S.Pd dan Humas Bawaslu, Alex Sobar, S.PdI bersama Ali Aman Hasibuan dan Narasumber Berlin TL, SH.
Kegiatan sosialisasi dan implementasi Peraturan Bawaslu dan Non-Peraturan Bawaslu dihadiri pengurus Partai Politik, Media Massa dan Panwaslu Kecamatan.
(YM298).