Padang Lawas, bhayangkaranews24.id –
Polres Padang Lawas Polsek Barumun berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba. Sat Reskrim berhasil mengamankan 4 (Empat) orang yang akan menkomsumsi Sabu di kos – kosan di Desa Bulu Sonik Kec Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Selasa (19/09/2023) dini hari.
Penangkapan ke 4 tersangka di Balakka Tingkir Desa Bulu Sonik Kabupaten Padang Lawas saat berada dalam kos-kosan kamar milik AH (27). Sat Reskrim Polsek Barumun berhasil meringkus Empat orang yang hendak melakukan pesta Sabu.
Japolres Padang Lawas AKBP. Diari Astetika, S.IK, melalui Kapolsek Barumun AKP. Miftahudin, SE mengatakan bahwa personilnya berhasil menangkap empat orang yang hendak menkonsumsi sabu di dalam kos milik AH (27) yang terdiri dari 2 (dua) orang perempuan dan (2) dua orang laki-laki.
Berdasarkan informasi dari warga masyarakat di Desa Bulu Sonik Kec Barumun tepat nya Balakka Tingkir di salah satu kos-kosan kerap di jadikan tempat/lokasi untuk mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu
Kapolsek Barumun AKP. Miftahudin, SE bersama dengan Kanit Reskrim Aiptu. Syaiful Bahri beserta Personil Sat Reskrim melakukan pengintaian dan penyelidikan terkait informasi tersebut yang diperoleh dari masyarakat sekitar.
Saat dilakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap tempat kos-kosan tersebut tiba-tiba datang satu unit sepeda motor berboncengan ke kos tersebut, setelah menunggu waktu yang tepat, selanjutnya Personil Sat Reskrim melakukan penggerebekan kos-kosan tersebut dan berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka yaitu berinisial HH (34) tahun, A als Icut (42) tahun, AH (27) tahun dan UDN (29) tahun di dalam kos kamar AH (27).
Personil Sat Reskrim Polsek Barumun berhasil mengamankan Barang Bukti Satu buah alat hisap atau bong berupa botol aqua sedang diatas tutup botolnya berlubang dengan tertancapnya pipet aqua gelas yang sudah dimodifikasi, satu bungkus kecil plastik bening diduga berisikan Narkotika golongan I atau Sabu dan satu unit Sepeda motyor Honda CB 150 R warna merah tanpa plat nomor Polisi.
Dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Barumun Aiptu. Syaiful Bahri, penangkapan ke 4 (empat) pelaku di Balakka Tingkir, berhasil diringkus dalam kamar kos milik AH (27) tahun dengan Barang Bukti Sabu milik HH (34) tahun yang di belinya dari seorang bandar di Kampung manggis Lingkungan II Kelurahan Pasar Sibuhuan.
“Empat orang yang di tangkap Personil Sat Reskrim Polsek Barumun, hendak menkonsumsi Narkoba jenis Sabu di dalam kamar kos milik AH (27) yang berada di Balakka Tingkir Desa Bulu Sonik. ke 4 (empat) pelaku beserta Barang Bukti telah dibawa ke Polsek Barumun,” ucap Kapolsek AKP Mitahuddin.
“Untuk perkara Narkoba yang di amankan Personil Sat Reskrim Polsek Barumun saat penggerebekan (19/12) dini hari di Kos-kosan Balakka Tingkir Desa Bulu Sonik Kec Barumun sudah kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan Proses selanjutnya,” kata Miftahuddin.
(YM298).



