Tulang Bawang Barat bhayangkanew24.id Setelah sekian lama berproses di Kejaksaan negeri Tulang Bawang Barat Lampung terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa ( DD ) tahun anggaran 2024 – 2025 oleh oknum kepala Tiyuh Indraloka II Kecamatan Way Kenanga KabupatenTuba Barat, akhirnya penyedik Kejaksaan Negeri Tuba Barat kembali melanjutkan pemeriksaan saksi masyarakat yang mengerjakan fisik bangunan.

 

Di ketahui kejaksaan Negeri Tuba Barat Lampung saat ini sedang menangani perkara hukun dugaan mar’ap dana desa tahun anggaran 2024 untuk pengerjaan onderlah dan pekerjaan fiktif tahun anggaran 2025 untuk onderlah 300 meter tiga titk gorong-gorong tiga titik dan enam pos ronda 6 titik yang nilainya sekira hampir mencapai Rp 200 juta lebih, di duga dilakukan oleh oknum kepala Tiyuh Indraloka II.

 

Namun di sayangkan dalam upaya hukum yang sedang berjalan sempat tersendat dan seperti fakum yang membuat publik khususnya masyarakat Indraloka II pesimis juga bertanya tanya apakah benar hukum akan tegak lurus menindak oknum kepala Tiyuh bila terbukti , apa lagi selama menjabat dua periode kepala Tiyuh terkesan kebal hukum dan sudah biasa di panggil polisi.

 

Lebih dramatis nya beredar informasi di masyarakat yang langsung menjurus pemberian sejumlah uwang kesalah satu nama yang selama bertahun tahun berani kritis tanpa embel embel suap, memantau kinerja kepala Tiyuh Indraloka II yang penuh dengan intrik dan derama penyelewengan anggaran dana desa agar perkara hukumnya tidak berlanjut hingga hilang dengan sendirinya.

 

Hal itu memicu sanggahan keras dari Junaedi yang juga menjadi saksi kunci dalam perkara ini.

Junaedi mengatakan kepada tim wartawan, itu fitnah yang tidak mendasar tanpa bukti, namun Junaedi juga menyadari dan mengerti ketika informasi itu beredar di tengah masyarakat khususnya Tiyuh Indraloka II karena prosesnya terkesan lambat dan lama.

Junaedi menyampaikan sanggahanya dikantor LBH BSN Tuba Barat pada sabtu ( 24/11/2026 ) sekira puku 19.WIB.

 

” Ya benar bang, ada beberapa masyarakat Indraloka II yang bertanya langsung kepada saya terkait dugaan pemberian uang kepada saya terlebih asumsi pemberian uang kepada penyidik Kejaksaan Negeri Tuba Barat, namun dapat saya jelaskan informasi dan asumsi itu tidak benar saya siap pasang badan kalau ada pemberian sejumlah uang kepada saya pribadi dari kepala Tiyuh.” tegas Junaedi.

 

Lebih lanjut Junaedi mengatakan proses penyelidikan sedang berjalan dan tidak ada itu penghentian atau upaya memperlambat proses apa lagi sampai ada pemberian uang kepenyidik Kejaksaan Negeri Tuba Barat.

Bahkan Junaedi menyampaikan kurang lebih satu minggu yang lalu dirinya di beri informasi dari penyidik bahwa saksi masyarakat atas nama Pariman yang melakukan pekerjaan fisik sudah datang di panggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik .

 

Senin ini Junaedi mengatakan akan datang menghadap Kekejaksaan Negeri Tuba Barat untuk menyampaikan suara aspirasi masyarakat Indraloka II yang bermohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tuba Barat, agar prosea hukum yang melibatkan oknum kepala Tiyuh Indraloka II berjalan sesuai prosedur dan Undang-Undang yang berlaku ketika cukup di temukan dua alat bukti adanya perbuatan melanggar hukum maka prosesnya wajib tegak lurus jangan hanya sekedar pengembalian kerugian negara namun oknum nya harus di tindak tegas.

 

Junaedi menyampaikan pesan agar masyarakat Indraloka II saat ini tenang menjaga kondisif dan percayakan prosea hukumnya kepada penyidik Kejaksaan Negeri Tuba Barat yang sedang bekerja keras menghitung angka kerugian negara yang di timbulkan atas perbuatan oknum kepala Tiyuh.

Jika saat nya nanti tiba hasil dari penyelidikan dan prosesnya sudah di rasa cukup untuk mengambil tidakan hukum yang lebih lanjut tidak dibuka kepublik Junaedi mempersilahkan masyarakat Indraloka II turun langsung untuk meminta keterangan kekejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.