Langsa, Bhayangkaranews24.id – Jum`at 27/10/2023. Pemberlakuan Kenaikan Pangkat atau KP Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan skema terbaru yakni enam periode akan dimulai untuk kenaikan Februari 2024 mendatang.
Seluruh layanan KP mulai dari pengusulan, penetapan Pertimbangan Teknis atau Pertek BKN, sampai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari instansi akan tersedia melalui satu sistem layanan, yaitu dengan SIASN BKN (https://siasn.bkn.go.id/).
“Layanan kepangkatan melalui SIASN juga sudah menyediakan format SK Kenaikan Pangkat yang diterbitkan instansi. Format SK-nya sudah tersedia di SIASN sehingga instansi tidak perlu lagi membuat SK manual setelah Pertek BKN keluar,” terangnya dalam Sosialisasi Surat Edaran (SE) 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, dikutip Kamis (26/10/2023).
Sebagai sistem berbagi terintegrasi antara BKN dengan seluruh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, SIASN akan memberikan kemudahan kepada pengguna layanan kepegawaian BKN karena seluruh proses pengajuan instansi disediakan berbasis layanan digital.
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Sri Widayanti menyebutkan SIASN tidak hanya digunakan untuk proses pengusulan dan penetapan Pertek BKN, tetapi juga telah mempermudah instansi untuk penerbitan SK KP pegawainya.
Dia juga menekankan bahwa penambahan periodisasi KP ini bukan berarti seorang PNS dapat mengajukan KP enam kali dalam setahun, tetapi masa pengusulannya yang ditambah.
Jika sebelumnya periode KP PNS ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi 1 Februari, 1 April, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Dengan penambahan periode ini, PNS diberi lebih banyak kesempatan untuk mengusulkan KP dalam satu tahun, tidak terbatas pada pengusulan April dan Oktober.
Tidak hanya bagi instansi saja, BKN juga menyediakan layanan pengecekan secara mandiri bagi PNS secara perorangan di SIASN BKN. Nantinya progres usul kepegawaian termasuk KP akan dapat diakses dan dipantau sendiri oleh pegawai PNS untuk melihat sejauh mana proses layanan kepegawaian yang diberikan oleh instansi.
Adapun penambahan periodisasi Kenaikan Pangkat bagi PNS ini merupakan bagian dari tindak lanjut program percepatan layanan manajemen ASN melalui satu sistem berbagai pakai antara BKN dengan seluruh instansi. Tujuan ini menjadi target BKN untuk merealisasikan satu data ASN yang sejalan dengan target Pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional sesuai Peraturan Presiden 95/2018 tentang SPBE dan Peraturan Presiden 132/2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.
Untuk ketentuan Kenaikan Pangkat PNS dengan skema enam periodisasi mengacu pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dan Surat Edaran/SE BKN Nomor 16 Tahun 2023.
Dalam rangka telah ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat, Kepala Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Penerbitan SE Kepala BKN No. 16 Tahun 2023 tersebut sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang bertujuan untuk memberikan kejelasan bagi instansi pemerintah terkait pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat bagi PNS. Melalui SE Kepala BKN No. 16 Tahun 2023, dijelaskan mengenai kenaikan pangkat yang dilaksanakan berdasarkan:
• periodisasi kenaikan pangkat.
• jenis dan persyaratan kenaikan pangkat:
1) kenaikan pangkat reguler; dan
2) kenaikan pangkat pilihan.
• tata cara pengusulan kenaikan pangkat.
Sebagaimana diatur melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, periodisasi kenaikan pangkat PNS dilaksanakan sebanyak 6 (enam) kali dalam satu tahun yakni setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember. Sedangkan tata cara pengusulan kenaikan pangkat, terdapat 5 (lima) tahapan, meliputi:
1. penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN);
2. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan Keputusan Kenaikan Pangkat yang ditandatangani secara elektronik dengan menggunakan format dalam SIASN setelah mendapatkan persetujuan teknis Kepala BKN;
3. PPK mengusulkan kenaikan pangkat bagi PNS yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas yang menduduki jabatan selain Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional (JF) Jenjang Ahli Utama kepada Kepala BKN;
4. PPK mengusulkan kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki JPT Utama, JPT Madya, dan JF Jenjang Ahli Utama kepada Presiden melalui Sistem Informasi Administrasi Pejabat Pemerintahan (SIAPP) Kementerian Sekretariat Negara yang terintegrasi dengan SIASN;
5. penilaian kinerja PNS yang akan diusulkan kenaikan pangkat menggunakan aplikasi e-Kinerja BKN yang terintegrasi dengan SIASN.
Dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman dan memberikan kejelasan bagi instansi pemerintah terkait pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat PNS.(**)

