Sukabumi Jawabarat bhayngkaranews24.id-Buntut kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi terhadap siswi PKL,Oknum pegawai berinisial TIP tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi dan menjalani penahanan. Menindaklanjuti kondisi tersebut,Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara sebagai PNS.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Nugraha S.IP.,M.Si., , mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian. Sebelumnya, BKPSDM telah menerima laporan lisan juga tulisan dari kepala dinas yang berkaitan dan meminta laporan resmi mengenai kronologi kejadian serta status terlapor. BKPSDM juga memantau perkembangan status hukum pegawai tersebut selama proses berlangsung.
“Lebih lanjut Ia pun menegaskan,dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja merupakan pelanggaran berat juga tidak hanya berkaitan dengan proses hukum pidana. Perbuatan tersebut juga menyangkut etika birokrasi dan norma hukum yang harus dipatuhi oleh setiap ASN. Oleh sebab itu, proses pemeriksaan dari sisi kepegawaian tetap dilakukan bersama-sama dengan proses hukum di kepolisian,tindakan ini melanggar etika birokrasi dan norma hukum,” tegasnya
BKPSDM memproses pemberhentian sementara sesuai ketentuan kepegawaian. Langkah tersebut juga dilakukan untuk menjaga kelancaran pemeriksaan hukum dan integritas instansi dengan mengacu pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 53 ayat 2. Aturan tersebut mengatur bahwa PNS yang tersangka dan ditahan wajib diberhentikan sementara
Apabila terbukti, oknum pejabat ASN tersebut melanggar sejumlah regulasi, yakni:
– UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
– PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya pasal mengenai kewajiban menjaga martabat dan kehormatan negara serta instansi.
– Perka BKN No. 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Disiplin PNS.
– UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
1. Menerima Laporan Awal
BKPSDM sudah menerima laporan verbal dari Kepala Dinas terkait dan menunggu laporan resmi perihal kronologi tertulis, data status kepegawaian terlapor, serta tindakan awal yang telah diambil oleh internal dinas tersebut.
2. Menghormati Proses Kepolisian
BKPSDM menghormati proses yang sedang berjalan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi dan memantau status hukum terlapor, apakah masih terlapor, saksi, atau sudah ditetapkan sebagai tersangka.
3. Perlindungan Lembaga & Pembebasan Tugas Sementara
Jika terlapor berstatus tersangka pejabat PNS dan telah ditahan oleh pihak kepolisian, BKPSDM akan segera memproses Pemberhentian Sementara sebagai ASN demi kelancaran pemeriksaan hukum dan menjaga integritas instansi.
Jika belum ditahan namun proses penyidikan mengganggu pelayanan publik, dapat dilakukan pembebasan tugas sementara dari jabatan manajerial agar yang bersangkutan fokus pada proses hukum.
4. Pembentukan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin
BKPSDM bersama Inspektorat membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS. Pemeriksaan kode etik/disiplin tetap dijalankan tanpa harus menunggu putusan inkrah pengadilan pidana, karena indikator yang dinilai berbeda. Polisi memeriksa pidana murni, sementara BKPSDM/Inspektorat memeriksa pelanggaran disiplin dan etika ASN.
Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021, perbuatan pelecehan seksual di lingkungan kerja masuk ke dalam pelanggaran disiplin tingkat BERAT apabila terbukti, karena mencoreng kehormatan martabat PNS dan instansi. Rekomendasi sanksinya meliputi:
– Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
– Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau
– Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, jika terbukti secara hukum melakukan kekerasan seksual berat / inkrah putusan pengadilan.
5. Manajerial Pasca-Kejadian (Mitigasi Risiko)
BKPSDM merekomendasikan seluruh Perangkat Daerah membuat pakta integritas atau lingkungan kerja aman bagi siswa magang/PKL. Selain itu, BKPSDM sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan informasinya sudah dilakukan pendampingan psikologis kepada korban.
“Kami akan mengambil langkah proaktif dan tegas walaupun kasus sedang ditangani kepolisian, proses pemeriksaan administratif disiplin kepegawaian harus berjalan beriringan dengan proses hukum yang sedang di tanganai pihak kepolisian,kami bersama Inspektorat juga akan menjalankan pemeriksaan dari sisi disiplin dan etika ASN. Pemeriksaan tersebut tidak harus menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap,kerena aspek yang diperiksa berbeda dengan perkara pidana. Kepolisian menangani dugaan tindak pidana, manakala BKPSDM dan Inspektorat memeriksa aspek disiplin serta etika sebagai ASN,”pungkas Ganjar Nugraha S.IP.,M.Si.,
Rab Ripaldo



