Tulang Bawang bhayangkaranews24.id Diduga salah satu warga kampung Yunda Karya Jitu SK 9 tepatnya, berinisial ( PN ) pemilik pabrik penggilingan padi dan Bos beras, melakukan perselingkuhan dengan salah satu warga kampung Karya Jitu Mukti, kecamatan Rawa Jitu Selatan, kabupaten Tulang Bawang Lampung, sungguh tega apa yang dilakukan bersama perempuan berinisial ( TR ) SK 8 meski sudah memiliki suami tapi tetap selingkuh, Senin 25/08/2025.
Menurut keterangan dari beberapa narasumber yang namanya tidak mau di sebutkan mengatakan bahwa terjadi cekcok, dalam rumah tangga ( RJ ), bersama istri nya ( TR ), berawal dari adanya hubungan gelap antara ( PN ), dan ( TR ),”ungkap salah satu narasumber.
Lanjutnya, kami para warga dan tetangga disini sudah merasa kasian dengan ( RJ ), orang nya pendiam dan tidak banyak tingkah tiba-tiba ada masalah seperti itu kami sebagai tetangganya merasa kesal dengan ( PN ) adanya permasalahan ini ( RJ ) dan istrinya ( TR ), sempat ingin pisah/cerai di karenakan perbuatan ( PN ), bukan hanya ( TR ) yang telah dia selingkuhi beberapa tahun yang lalu ( PN ) selaku Bos pabrik penggilingan padi dan berprofesi sebagai Bos dan pedagang beras di Rawa Jitu Selatan.
Pernah melakukan hal yang serupa terhadap tetangga nya sendiri, “bahkan lebih parah lagi, sampai membuat surat perjanjian terhadap Istri nya, apabila (PN) melakukan hal serupa maka tidak ada lagi pintu maaf dari sang istri,”imbuhnya.
Lebih lanjutnya team awak Media menghubungi ( PN ) guna untuk klarifikasi atas dugaan perselingkuhan dengan ( TR ), setelah dipertanyakan adanya isu-isu tentang dugaan adanya hubungan atau lebih tepatnya berselingkuh dengan ( TR ). “( PN ) langsung mengatakan ia pak saya sudah tau kalau isu tersebut sudah ada dan terdengar di telinga saya.
Tapi itu tidak benar, saya tidak selingkuh saya hanya hubungan kerja saja, saya ngisi beras di ruko nya mbak (TR), dan isu tersebut kemungkinan saya sering dilihat warga atau tetangga nongkrong atau duduk-duduk di ruko nya mbak (TR),”ungkap (PN).
Setelah di konfirmasi team awak Media izin kepada (PN) untuk mempublikasikan atas adanya temuan tersebut (PN) mempersilahkan, padahal jelas apabila mengganggu rumah tangga orang lain hal tersebut sudah jelas salah dan melanggar hukum yang berlaku.
(Tim)



