Insial DI,Oknum Pengusaha Pemilik Dugem Hiburan Malam Xcob-Super Pol Serta Blink, Memberi Upeti Kepada Jurnalis Wartawan Demi Untuk Kelancaran Usaha Hiburan (,Diskotik),Maraknya Diduga Beredarnya Narkotika Jenis Pil Ekstasi.
Labuhan batu,
Bhayangkaranews24 Sumut- Dengan maraknya diduga ada Peredaran narkotika sejenis pil ekstasi,didugem hiburan malam (diskotik ) xcob -super serta Blink di jln lintas Sumatera perumahan DL Sitorus kelurahan Lobusona Kecamatan rantau Selatan Kab.labuhan batu.

Oknum bos pengusaha hiburan malam (diskotik)tersebut,sudah lama beroperasi di wilayah rantau prapat Labuhan batu. Untuk melancarkan bisnisnya,bos pengusaha milik hiburan malam (diskotik),tidak segan-segan untuk mendekatin beberapa jurnalis wartawan Labuhan batu,untuk mengembangkan bisnis haramnya tersebut dan untuk mencari keuntungan pribadi.
Pemkab Labuhan batu (dinas perizinan)sudah lama mengetahui di duga adanya peredaran narkotika sejenis ekstasi di wilayah Labuhan batu yakni Xcob-Super serta Blink dan diduga tutup mata.
Keresahan warga Labuhan batu kini semakin memuncak.sejumlah masyarakat mengaku aktivitas di lokasi tersebut berlangsung hampir setiap malam hingga subuh dan di padati pengunjung dari berbagai kalangan. Kondisi ini memicu kekhawatiran terhadap ketertiban lingkungan serta dampak sosial yang di timbulkan, terutama bagi generasi muda.
“Warga Labuhan sudah sangat terganggu. Hampir tiap malam suara musik keras sampai dini hari. Kami warga Labuhan batu memintah ini,segera di tindak,”ujar salah seorang warga Labuhan tidak di sebut namanya.
Selain kebisingan, warga juga menyoroti dugaan pelanggaran jam operasional serta memintah ada Pengawasan serius terhadap legilitas izin usaha tempat hiburan malam tersebut. Jika tidak segera di tertibkan, masyarakat menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas.
Jika tidak cepat tindak dugem hiburan malam (diskotik)warga Labuhan batu semakin banyak yang rusak ,baik bawa umur atau di atas umur.
Padahal secara hukum aparat kepolisian ,perizinan,Dandim 0209 Labuhan batu memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan terdapat dugaan pelanggaran.
Hal ini sebagaimana di atur dalam:
Pasal 1 angka 5 KUHAP tentang penyelidikan,
Pasal 14 ayat (1)hurufg undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia, serta keperaturan Kapolri nomor 6 thn 2019 terkait penyelidikan.
Praktisi hukum, Ahmad saipul sirait, S,H,menyatakan bahwa keresahan masyarakat dapat menjadi dasar awal bagi aparat untuk bertindak sesuai prosedur.
Kami warga Labuhan batu serta sebagai media wartawan memintah perlindungan kepada Aparat yang terkait untuk mencabut jika ada izin dugem hiburan malam (diskotik)dan sangat meresahkan kami di Labuhan batu.
Takut anak-anak kami teri ikut-ikut sehingga jadi rusak.
Saya selaku media wartawan meliput kelokasi tersebut mengambil vidio,seseorang anggota bos dugem hiburan malam (diskotik) arogan menantang dan memosting saya,ujar seorang anggota bos hiburan malam tersebut dengan nada keras membentak saya selaku media yang masih aktif.
Pungsi dan tugas media wartawan adalah Melihat, mendengar dan memberitahukan.
Masa saya selaku wartawan di larang untuk bertugas. Dan sedangkan anggota hiburan malam tersebut tidak berhak untuk menantang seorang media wartawan.
Berarti anggota bos hiburan malam (,Diskotik)menghambat tugas wartawan sesuai hukum berlaku,bisa ditindak pidanakan.
Sekali selaku media wartawan tidak terima perbuatan seorang anggota bos hiburan malam (diskotik) dan saya selaku media wartawan serta warga Labuhan batu, memintah segera cepat di cabut izin hiburan malam tersebut. Kepada yth:
Bapak Prabowo Subianto Ri (Presiden RI) ,Gubernur Sumatera Utara, Pangdam bukit barisan, bapak Panglima TNI dari mabes,Kapolri kepolisian Republik Indonesia, Bupati Labuhan batu, Damdim 0209 Labuhan batu,Satpol PP Labuhan batu serta aparat yang terkait adanya di Labuhan batu ini.
Jika dugem hiburan malam tersebut di berantas,kami sebagai warga Labuhan batu merasa nyaman dan tentram.
Penulis:Madon Sopian Tbn.



