Jakarta –
bhayangkaranews24.idjumat 27/02/2026
Memasuki hari kesembilan bulan suci Ramadhan, saluran WhatsApp Forum Betawi Rempug (FBR) menghadirkan sebuah tulisan reflektif dari seorang Mujahid Kerempugan yang tidak ingin disebutkan namanya. Tulisan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkaya diskursus publik mengenai urgensi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Lembaga Adat Masyarakat (LAM) Betawi.
Tulisan ini menjawab berbagai kekhawatiran yang muncul di tengah masyarakat terkait kehadiran Pergub LAM Betawi. FBR menegaskan bahwa regulasi tersebut justru merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran budaya Betawi sebagai fondasi pembangunan daerah.
Sebagai kota yang memiliki akar historis dan kultural yang kuat, Jakarta tidak dapat dipisahkan dari identitas Betawi. Oleh karena itu, pembentukan LAM Betawi melalui Pergub dipandang sebagai bentuk pengakuan formal terhadap masyarakat adat Betawi sebagai bagian integral dari pembangunan kota.
LAM Betawi dibangun di atas empat pilar utama, yakni pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Pilar pelindungan bertujuan menjaga kelestarian adat dan tradisi agar tetap diwariskan lintas generasi. Pilar pengembangan mendorong revitalisasi seni budaya serta penguatan ekonomi kreatif berbasis budaya. Pilar pemanfaatan mengarahkan budaya Betawi sebagai daya tarik pariwisata dan perekat sosial masyarakat Jakarta yang majemuk. Sementara pilar pembinaan menitikberatkan pada regenerasi melalui pendidikan, kewirausahaan, serta penguatan kepemimpinan adat.
Menurut FBR, Pergub LAM Betawi bukan sekadar produk hukum administratif, melainkan wujud komitmen untuk membangun Jakarta yang inklusif, berkeadilan, dan beridentitas. Regulasi ini disusun dengan semangat partisipatif dan kolaboratif, melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD, akademisi, ulama, budayawan, organisasi kemasyarakatan Betawi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam konteks transformasi Jakarta sebagai kota global, penguatan budaya lokal dinilai menjadi fondasi penting agar pembangunan tidak tercerabut dari akar sejarah dan identitasnya. Undang-Undang DKI Jakarta juga memberikan ruang afirmatif bagi masyarakat Betawi sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar simbol budaya.
FBR menegaskan bahwa kehadiran LAM Betawi melalui Pergub harus dipandang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kohesi sosial, menjaga keberlanjutan budaya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Dengan semangat “Jakarta Berbudaya, Betawi Berperadaban,” FBR mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung implementasi Pergub LAM Betawi sebagai bagian dari ikhtiar bersama membangun Jakarta yang berkarakter, berkeadilan, dan berdaya saing global.
joSSer ( RH 238 )

