Curi 120 Battery Tower, 3 Tersangka Dibekuk Satuan Reskrim Polres Jembrana

Jembrana bhayangkaranews27.id – Satuan Reskrim Polres Jembrana berhasil menangkap 3 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (pencurian battery tower) yang terjadi di wilayah Kabupaten Jembrana.

Pada hari Rabu 29 Maret 2023 saat melakukan meeting, berdasarkan hasil pemeriksaan tower di daerah Jembrana telah terjadi kehilangan battery di 46 lokasi tower telkomsel yang ada di wilayah Kabupaten Jembrana.

Dengan adanya laporan tersebut pada tanggal 30 Maret 2023, pihak PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) atas nama I Ketut Sigiarta melaporkan hal tersebut ke Polres Jembrana dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/III/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI.

Atas dasar laporan Polisi tersebut Satuan Reskrim Polres Jembrana melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku antara lain dengan inisial IGNKS, IPA, dan IKYP.

Seijin Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K., Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H. saat memimpin Press Conference mengatakan bahwa ketiga tersangka mengakui telah mengambil 120 battery tower telkomsel pada rak rekti dengan menggunakan kunci maupun dengan memutar tombol gembok, selanjutnya mengambil battery dengan cara melepas klem battery dengan menggunakan obeng.

“Ketiga tersangka menuju lokasi dengan menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan No.Pol : B 2634 BZG yang mana kendaraan tersebut merupakan kendaraan operasional kantor,” jelasnya kepada awak media saat memimpin Press Conference tersebut di Aula Mapolres Jembrana, Kamis (13/4/2023).

Kasat Reskrim menambahkan, tersangka IGNKS bersama tersangka IPA melakukan pencurian di 11 TKP, kemudian tersangka IPA bersama tersangka IKYP melaksanakan pencurian di 1 TKP, sedangkan IGNKS bersama IKYP melakukan pencurian di 13 TKP.

“Ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 7 tahun penjara,” tutup AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H.

(SA-200)